Kasus

Dua Penambangan Ilegal Sekala Besar Hancurkan Hutan Lindung Pasir Kuasa

714
×

Dua Penambangan Ilegal Sekala Besar Hancurkan Hutan Lindung Pasir Kuasa

Sebarkan artikel ini

BABEL, LIPUTAN7.ID – Dua Tambang Ilegal Sekala besar dengan total 10 alat berat jenis Excavator/PC diduga beroperasi dalam kawasan hutan lindung Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan parittiga, kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/10/2023).

Narasumber yang ingin dirahasiakan identitasnya membeberkan, bahwa penambangan ilegal yang menggunakan 5 eksavator tersebut, milik inisial AH alias AC, warga Desa Puput Kecamatan Parittiga. Begitu juga dengan tambang yang kedua milik inisial AHP, juga menggunakan 5 Excavator, tetapi nama yang tampil di lapangan inisial PND

“Setahu Saya Tambang ini milik inisial AH alias AC Pak, kalau yang satunya lagi, milik inisial AH, tapi pelaksananya inisial PND,” jelasnya.

Sementara dalam peta GPS, kedua tambang ilegal sekala besar tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung Pasir kuarsa, masuk wilayah hukum kesatuan pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan, KPHP-JBA.

Terkait hal itu, Panji Utama selaku kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan KPHP-JBA berjanji akan mengecek lokasi yang dimaksud.

“Terakhir staf kami yang tergabung di Tim inver Usaha Terbangun dalam Kawasan Hutan (Tim KemenLHK) 23 sd 27 Sept 2023 utk mengecek polygon salah satunya di Kuarsa, tidak ada laporan bahwa ada aktivitas tambang disana. Terimakasih untuk infonya, nanti Tim Perlindungan kami akan ke lokasi,” ungkapnya.

Dalam hal ini Pers media liputan7 masih mengupayakan mengkonfirmasi AH alias AC dan AH, seta PN, pemilik tambang yang berada di kawasan terlarang tersebut. Sementara Kapolres Bangka Barat, Akbp Ade Zamra mengucapkan terima kasih atas informasinya akan segera ngecek ke lapangan, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.