SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Adanya praktik prostitusi yang sangat meresahkan masyarakat kerap kali dilakukan pembubaran. Bahkan, beberapa PSK juga sudah sering dilakukan tindakan oleh APH dan Stakeholder terkait.
Namun sayangnya, Penyedia tempat prostitusi yang seharusnya juga diberikan sanksi tegas dikarenakan diduga telah melanggar hukum dan Syariat Islam, tetapi dibiarkan begitu saja.
Hal ini tersebut terbukti setelah jajaran anggota Polsek Saronggi, Polres Sumenep, Polda Jatim, telah berhasil menggerebek tempat praktik prostitusi yang ada di rumah warga di Genteng Biru, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 21 Agustus 2023 malam.
Salahsatu Advokat Muda dari Lembaga Equality Law Firm Angga Kurniawan, Spd, SH, MH, saat dimintai keterangan oleh awakmedia ini mengatakan, bahwa Tempat penyedia merupakan sarang adanya praktik prostitusi. Sebab, jika tidak ada tempat maka praktik prostitusi tidak akan terjadi.
“Seharusnya APH maupun Stakeholder terkait didalam melakukan penggerebekan pada tempat lokalisasi tersebut, jangan hanya PSKnya saja yang diamankan, tetapi penyedia tempatnya juga diamankan. Sebab, tidak mungkin ada PSK jika tidak ada yang menyediakan tempat,” ujarnya. Rabu, (23/8/2023).
Menurut Angga sapaan akrabnya, Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Stakeholder Lainnya melakukan penyegelan terhadap tempat yang dijadikan praktik prostitusi tersebut. Karena, jika ini terus dibiarkan, maka praktik prostitusi akan terus kembali terjadi.
“Seharusnya APH dan Stakeholder Lainnya secara tegas dapat memberikan sanksi berupa penyegelan atau ditutup selamanya. Apalagi selama ini rumah atau oknum penyedia tempat prostitusi itu sudah meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik Kabupaten Sumenep yang dikenal sebagai Kota Santri ini,” tegas Angga.
Advokat asal Pulau Nirwana tersebut juga mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah menggerebek tempat praktik prostitusi yang ada di Kecamatan Saronggi. Dan pihaknya juga meminta kepada Stakeholder terkait agar rutin melakukan patroli untuk mencegah praktik Prostitusi ini terulang kembali.
“Saya mengapresiasi penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Anggota Polsek Saronggi. Saya juga berharap kepada Kapolsek Saronggi beserta jajarannya supaya secepatnya menindak tegas Oknum penyedia tempat prostitusi tersebut, serta lakukan patroli rutin di tempat-tempat yang dicurigai sebagai sarang pelanggaran syariat Islam itu. Jadi, jangan membiarkan tempat praktik lokalisasi ini buka kembali dan jangan biarkan Penyedia tempat lokalisasi dibiarkan begitu saja,” pungkas Angga.
Sementara itu, Kapolsek Saronggi IPTU Haryono saat dikonfirmasi terkait apakah oknum penyedia tempat praktik lokalisasi atau dugaan mucikarinya sudah diamankan juga. Namun Kapolsek Saronggi IPTU Haryono tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, sebelumnya Polsek Saronggi telah berhasil menggerebek praktik prostitusi itu. Yangmana, dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 2 Orang pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK). Dan Saat ini, Polsek Saronggi telah mengamankan berbagai barang bukti.
Untuk diketahui, Dua orang PSK yang terjaring razia tersebut saat ini sudah diamankan guna untuk proses lebih lanjut.