KomunitasKriminal

Dua Tersangka Mafia Uang Negara Pembangunan RPS SMK Dijebloskan Ke Lapas Telukdalam

256
×

Dua Tersangka Mafia Uang Negara Pembangunan RPS SMK Dijebloskan Ke Lapas Telukdalam

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Tersangka Mafia uang negara pada Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan atau Holtikultura di dua sekolah (SMKN-1 Gomo dan SMKN-2 Siduaori) kabupaten Nias Selatan berhasil dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Telukdalam secara bersamaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Nias Selatan, Selasa (12/09/2023) kemarin.

Kajari Nias Selatan Rabani Halawa melalui Kasintel Hironimus Tafonao mengungkapkan, bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Telukdalam.

Dijelaskan, bahwa tersangka EYM sebagai pelaksana selaku wakil Direktur CV. KBA pada pembangunan RPS SMK Negeri 1 Gomo tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

“Sementara, tersangka AR selaku komisaris PT. BRM pada pembangunan RPS SMK Negeri 2 Siduaori tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 361 juta sesuai hasil audit dari Inspektorat provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Ia lanjut menguraikan, bahwa penetapan kedua tersangka tersebut telah melalui beberapa tahapan dan proses. Pihaknya juga telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Sehingga penahanan terhadap keduanya, katanya, dilakukan selama 20 hari di Lapas Telukdalam, terhitung sejak 12 September – 01 Oktober 2023. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Hal itu menurut dua bukti alat yang diperoleh.

“Kedua tersangka dijerat dengan UU dan pasal yang sama, yakni ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandasnya.