TUBAN,LIPUTAN7.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir pada 30 Agustus 2024 dan ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur di Indonesia.
Tomsi menyebutkan, berdasarkan ayat (3) Pasal 70 Undang-undang Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” tegas Tomsi dalam SE tersebut yang dilansir, Minggu (15/9/2024).
Dalam salinan SE itu, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pemberian cuti dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden.
Sedangkan, untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pemberian cuti diberikan oleh gubernur atas nama Mendagri.
Dalam SE, Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Maka, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.
Untuk Pjs Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
Untuk Pjs Bupati/Wali Kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.
Berdasarkan, PKPU Nomor 2 tahun 2024, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 60 hari, yakni dimulai pada Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Sementara itu, berdasarkan hasil pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2024 pada Selasa, (27/8/2024) – Kamis (29/8/2024) lalu.
Di Kabupaten Tuban tercatat ada 2 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024 ini.
Mereka adalah, Bupati petahana Aditya Halindra Faridzki berpasangan dengan Joko Sarwono dan Wakil Bupati petahana Riyadi menggandeng Wafi Abdul Rosyid.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.