Sorot

Gawat, Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota Mulai Terkepung Peredaran Obat Keras Daftar G

431
×

Gawat, Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota Mulai Terkepung Peredaran Obat Keras Daftar G

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG, LIPUTAN7.ID  – Perdagangan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol nampaknya sebuah bisnis yang sangat menjanjikan untuk meraup pundi-pundi rupiah pasalnya meskipun telah berkali – kali dilakukan penangkapan namun lagi-lagi peredaran obat keras tersebut terus tumbuh menjamur.

Beberapa bulan yang lalu para Aktivis Kota Tangerang melakukan aksi solidaritas meminta kepada pihak terkait untuk memberantas peredaran obat keras yang diperjualbelikan tanpa resep dokter tersebut.

Namun sangat disayangkan perjuangan para aktivis itu membuahkan hasil hanya beberapa bulan saja.peredaran obat keras daftar G yang berkedok toko kosmetik itu saat ini kembali tumbuh menjamur.

Pantauan dilokasi, puluhan toko yang diduga tanpa izin edar secara bebas mengedarkan obat keras yang banyak dikonsumsi oleh pria remaja tersebut secara bebas tanpa ada rasa ketakutan ancaman pidana menanti.

Salah satu toko yang berada di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota tepatnya di Jalan Industri VI Desa Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kabupaten Tangerang mengakui bahwa ia sudah satu bulan mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

” Baru satu bulan buka kembali bang, Untuk obat Eximer saya jual 10 ribu/ 10 butir, kalau untuk Tramadol satu lempengnya saya jual 40 ribu. ” terang pria yang mengaku bernama Ari kepada Media. Jum’at (22/12/23).

Selain menjelaskan Toko tersebut milik seorang boss bernama Aris, Ari juga menjelaskan bahwa setiap harinya banyak oknum Anggota Polisi yang datang untuk meminta uang bensin.

“Oknum anggota Polisi banyak bang yang datang kesini rata-rata kami kasih 50 ribu hingga 70 ribu untuk uang bensin. ” jelasnya singkat.

Penelusuran awak media, Selain di Wilayah hukum Polsek Jatiuwung peredaran obat keras yang diduga tanpa izin edar tersebut ada di beberapa wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, diantaranya Polsek Karawaci, Polsek Neglasari, Polsek Cipondoh, Polsek Sepatan,Polsek Teluknaga

Hingga saat ini awak Media masih terus melakukan penelusuran terkait obat keras daftar G yang diduga tanpa izin edar tersebut.