SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menggelar giat program “Jaksa Jaga Desa”, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Kamis, (31/8/2023).
Nampak hadir pada acara tersebut yakni, Kajari Sumenep Trimo, SH, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Yuli Purnomo Sidi, Sekda Sumenep Edi Rasiyadi, Asisten 1 Setda Sumenep, Kapolres Sumenep yang diwakili Wakapolres, Dandim 0827, para Kasi Kejari Sumenep, sejumlah Kabag Pemkab Sumenep, sejumlah Kepala OPD, seluruh Camat se-Kabupaten Sumenep, dan seluruh Kepala Desa(Kades).
Yangmana, kegiatan ini juga di ikuti secara online oleh sejumlah Kepala Desa yang berada di Kepulauan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH, dalam sambutannya memaparkan, bahwa peran serta jaksa dalam menjaga Desa sangatlah penting, guna untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang ada di Desa.
“Program Jaksa Jaga Desa ini bertujuan untuk memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam administrasi yang dilakukan oleh Desa, yang dapat mengakibatkan terjadinya korupsi.
“Maka, dengan adanya program Jaksa Jaga Desa ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Lanjut Kajari Sumenep, bahwa kegiatan “Jaksa Jaga Desa” ini merupakan program dari Jaksa Agung RI, agar terus bisa memberikan pendampingan terhadap Desa dalam mengambil sebuah langkah untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) demi kemaslahatan bersama.
“Program Jaksa Jaga Desa ini nantinya akan memberikan arahan dan pendampingan saat akan mempergunakan Dana Desa supaya lebih tepat sasaran. Jadi, selama ini kan Dana Desa besar masuk ke Desa, ini yang harus kita bimbing dengan cara konsultasi bersama para Jaksa yang ada,” Jelas Trimo.
Kajari Sumenep juga menegaskan, jika nantinya ada Kepala Desa yang tersandung kasus atau bermasalah, maka harus ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak serta merta masalah harus selesai melalui pidana.
“Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana,” tegasnya.
“Jadi ini lah yang kita maksud, jika seandainya kedepannya ada kesalahan yang terjadi pada Kepala Desa Se Kabupaten Sumenep,” pungkas Trimo, SH.