Kriminal

Gerak Cepat, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Prancak Pasongsongan

811
×

Gerak Cepat, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Prancak Pasongsongan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil ungkap kasus pembunuhan atas nama korban F (Belum Menikah), Perempuan, umur 28 tahun alamat Dusun Pandian Laok Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dalam waktu 4 (empat) hari. Jum’at (20/10/2023).

Pelaku K (Menikah), Laki-laki, Umur 38 tahun, Dusun Pandian Laok Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, S.I.K, MH, melalui pers rilisnya mengatakan, Kejadian berawal dari korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.

“Korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu cekcok mulut,” ungkapnya.

“Pada saat cekcok mulut tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban dan korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” tandas AKBP Edo Satya Kentriko.

Lanjut Kapolres Sumenep, Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kayu, satu unit handphone merk samsung duos milik korban, satu handphone merk xiomi milik korban, dan sebuah baju warna milik korban,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukas AKBP Edo Satya Kentriko.