Kriminal

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Cisauk Amankan Pengedar Obat Eximer dan Tramadol

148
×

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Cisauk Amankan Pengedar Obat Eximer dan Tramadol

Sebarkan artikel ini

TANGERANG,LIPUTAN7.ID – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial R , lantaran diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol di Jalan Raya Cisauk Kp.Nengnong RT 01/01 Desa Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Sabtu (23/9/23)

Penangkapan berawal dari informasi yang di sampaikan oleh masyarakat yang mencurigai adanya sebuah toko yang ramai didatangi oleh para remaja, berbekal informasi tersebut gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan membuahkan hasil.

Dari tangan R anggota berhasil mengamankan 41 Butir obat keras jenis Tramadol, 19 Butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 101 Butir obat keras jenis Hexymer dan uang sebesar Rp.1.110.000

Dalam keterangannya, Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan AKP Dhady Arsya,S.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Fathurroji.S.H, mengatakan dalam pemberantasan obat-obatan terlarang pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungannya. Setiap warga masyarakat yang melaporkan prihal ini, kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti.” tegas Kanit Reskrim Iptu Fathurroji.

Keterbatasan anggota Opsnal, lanjut Fathurroji, menjadikan peran masyarakat sangat penting sebab para pengedar pintar mengelabui petugas, tampilan toko tempat para pengedar obat keras bermacam-macam, mulai berkedok toko kosmetik hingga berkedok Counter Handphone.

Untuk itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. tandasnya.

Guna proses penyelidikan R bersama barang bukti diamankan di Polsek Cisauk, untuk mempertanggung jawabkan pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.