BOGOR,LIPUTAN7.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penindakan korupsi di Indonesia kini telah menyentuh tingkat Kepala Desa.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung dilansir kanal youtube pada acara Rakornas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang digelar di Sentul, Bogor, pada Kamis (7/11/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, meski kejaksaan berperan aktif dalam pencegahan korupsi dan kebocoran anggaran melalui berbagai dukungan seperti audit dan pendampingan, masalah korupsi justru semakin meluas.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa setelah era sentralisasi yang lebih terpusat pada beberapa wilayah, otonomi daerah justru memperburuk penyebaran korupsi ke tingkat yang lebih bawah.
“Tahun demi tahun, kasus korupsi terus meningkat, bahkan kini sudah merambah ke tingkat kepala desa yang mengelola sekitar Rp 1-2 miliar ,” ujar Jaksa Agung .
“Banyak di antaranya yang kurang memiliki pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara. Tanggung jawab ini pun akhirnya menjadi beban yang berat bagi mereka,” tambah Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penanganan kasus korupsi di tingkat daerah harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama ketika melibatkan pejabat dengan pengetahuan terbatas dalam manajemen keuangan.
Fenomena ini menggambarkan bagaimana korupsi dapat merembet ke tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan, dengan kepala desa sebagai titik rawan.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.