NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Pembangunan tugu batas wilayah antara desa Nituwuboho, kecamatan Lolowau dengan desa Soledua, kecamatan Hilimegai, mengundang perhatian sejumlah pihak akibat kericuhan yang timbul atas kesalahpahaman dari warga desa tetangga yakni masyarakat desa Sisarahili Oyo, kecamatan Onohazumba, kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Seorang tokoh masyarakat yang namanya enggan disebut lewat medsos, membeberkan kronologis sebuah kericuhan yang timbul.
“Pada hari ini, Rabu (25/10/2023) Pemdes Nituwuboho dengan Pemdes Soledua sudah sepakat membangun sebuah tugu perbatasan desa guna mendukung kegiatan Pemdes Sisarahili Oyo yang sebelumnya telah lebih dahulu mendirikan tugu batas desanya, pada Senin (23/10/2023) tanpa melakukan koordinasi dengan desa tetangga yang berada di sekitar lokasi pembangunan tugu, sehingga warga dan masyarakat desa tetangga (Soledua) menduga dan mengklaim bahwasanya tindakan tersebut merupakan keputusan sepihak. Semestinya yang berbatasan dengan desa Soledua ialah desa Nituwuboho, bukan desa Sisarahili Oyo menurut peta pemekaran desa. Bukti dan keterangan masih ada hingga sekarang, yakni gedung gereja BNKP Soledua dan SD Negeri 071196 Soledua meskipun telah diubah menjadi SD Sisarahili Oyo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kericuhan yang timbul merupakan sebuah kesalahpahaman.
“Ketika pendirian tugu yang dibangun oleh Pemdes Sisarahili Oyo tidak ada yang namanya keributan sama sekali. Akan tetapi, berbeda dengan pendirian tugu yang dibangun oleh Pemdes Soledua bersama Nituwuboho. Pemdes dan sejumlah masyarakat desa Sisarahili Oyo merasa tidak senang hingga mendatangkan massa dan menuai kericuhan yang sempat diantisipasi oleh pihak aparat kepolisian yakni personil polsek Lolowau turut serta membubarkan massa hingga suasana menjadi kondusif,” pungkasnya.
Pada tempat yang sama, Kapolsek Lolowau AKP Adolf M Purba berkoordinasi dan berkolaborasi kepada pimpinan kecamatan, yakni Camat Onohazumba dan Camat Lolowau serta Camat Hilimegai untuk memediasi persoalan maupun kesalahpahaman yang timbul.
“Dalam rangka antisipasi atau menghindari kericuhan, pimpinan desa membubarkan warganya masing-masing dan kemudian mediasi akan dilakukan oleh pihak kecamatan dengan duduk bersama tanpa adanya tindakan anarkis,” tegasnya.
Kemudian, pihak kecamatan melakukan mediasi terkait persoalan tugu batas desa dengan mengajak perwakilan setiap desa untuk menyampaikan dan menjelaskan sumber pemicu timbulnya kesalahpahaman ataupun kericuhan. Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor guru SD negeri Sisarahili Oyo dengan hasil sebagaimana yang telah dimuat dalam berita acara (daftar hadir terlampir) yang dibubuhi oleh tanda tangan peserta mediasi, lalu diakhiri dengan foto bersama sembari salam-salaman pertanda damai yang penuh sukacita.
Adapun berita acara yang dibuat, yakni :
1. Pembangunan tugu batas desa tidak dilanjutkan.
2. Tugu yang sudah terlanjur dibangun bukan merupakan tugu batas desa, melainkan bangunan milik pribadi Ama Lona Halawa dan Ama Ardi Halawa.
3. Penentuan batas desa menunggu hasil koordinasi dari pemerintah kecamatan dan petunjuk dari pemerintah kabupaten Nias Selatan.
Mediasi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kapolsek Lolowau AKP Adolf M Purba bersama rombongan, Camat Onohazumba Onekhesi Halawa bersama rombongan, Sekcam Lolowau Yosia Giawa bersama rombongan, Kades Sisarahili Oyo Julman Hasrat Halawa bersama rombongan, Kades Soledua Hedirman Halawa bersama rombongan, Sekdes Nituwuboho Sodizisokhi Halawa bersama rombongan, Kades Soledua I Yuventinus Ndruru bersama rombongan dan sejumlah tokoh masyarakat.