KALIMANTAN, LIPUTAN7.ID – Seorang istri polisi. Jumriana (31), asal Nunukan, Kalimantan Utara, melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tak kuat diselingkuhi suami dan 13 Tahun ditelantarkan.
Jumriana meminta Kapolri memecat suaminya yang saat ini bertugas di Polda Kalimantan Timur, Bripka SAP. Surat Jumriana, dikirim pada Jumat (15/12/2023).
Surat juga ditembuskan ke Ketua Bhayangkari Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim, dan Kabid Propam Polda Kaltim.
Selain itu, surat itu juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“(Selama) 13 tahun saya ditelantarkan suami saya yang memilih hidup dan punya anak dengan pelakor (perebut laki orang). Saya mencoba untuk terus berjuang demi mendapat keadilan,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Jumriana menuturkan, ia berpacaran dengan Bripda SAP ia saat baru mau masuk SMA. Setelah menjalin asmara selama 4 tahun, Jumriana dinikahi SAP pada 2010.
Sayangnya, rumah tangganya mulai retak di usia 2 tahun pernikahan. Jumriana mengatakan, kehadiran pelakor mengawali tragedi kehancuran keluarga kecilnya.
Sejak itu, SAP tak lagi memberikan nafkah kepada Jumriana dan putrinya. Jumriana juga sempat pasrah dan berusaha memulai hidup mandiri demi membesarkan buah hatinya.
“Saat ini, surat sudah sampai, termasuk surat untuk Kapolda Kaltim. Intinya saya sakit hati dan meminta hukuman PTDH bagi suami saya, SAP. Masa belasan tahun berselingkuh dan poligami, sampai punya dua anak, hukumannya hanya hukuman disiplin. Itu tak sebanding dengan sakit hati saya dan apa yang dialami anak perempuan saya,” kata Jumriana.