Daerah

Jabrik dan Jaya Penghisap BBM Subsidi Jenis Solar Meresahkan Masyarakat

477
×

Jabrik dan Jaya Penghisap BBM Subsidi Jenis Solar Meresahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG,LIPUTAN7-ID Mafia BBM bersubsidi di kota Tangerang hingga kini masih bergentayangan,akibat keganasan para mafia ini hak masyarakat dalam pengunaan BBM bersubsidi tak dapat dinikmati padahal BBM bersubsidi dibiaya oleh negara diperuntukan untuk masyarakat luas.

Karena BBM bersubsidi sangat jelas pengadaan yang didapatkan berdasarkan bantuan dari pemerintah dan sudah tercatat rutin didalam APBN dan terdapat dua jenis BBM bersubsidi yakni pertalite dan bio solar .

Anehnya mereka secara terang-terangan membeli BBM bersubsidi tesebut keberbagai SPBU yang ada di Kota Tangerang salah satunya,SPBU Sibtanala Kecamatan Neglasari,SPBU Pasar Baru,SPBU Karawaci dan SPBU Jatiuwung .

Setiap pembelian pengisian BBM bersubsidi tersebut mafia BBM melalui kaki tangannya memakai mobil truk roda empat sekali isi 3 s/d 4 ton sementara itu jumlah armada yang dimiliki Jaya dan Jabrik puluhan unit.Salah satu plat kendaraan yang mereka pergunakan B 9930 H.B 9012 UBI dan B 9917 KEH.

Padahal didalam program subsidi itu sendiri dijelaskan subsidi untuk solar pembelian bagi kendaraan pribadi atau roda empat dibatasi maksimal 60 liter/hari,angkutan umum atau barang 80 liter/hari dan angkutan umum roda enam dan angkutan barang mendapatkan jatah pengisian 200 liter/hari,hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Lenggangkangkungnya Jaya dan Jabrik Cs mengendalikan dalam penumpukan BBM bersubsidi sangat jelas mereka telah dilindungi oleh oknum penegak hukum serta ikut serta pula dugaan para pemilik SPBU karena tindakan tersebut sangat salah dan atau tidak dibenarkan.

Bahkan perbuatan tersebut sangat jelas melanggar Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.6 Miliar.

Terkait hal ini Ketua DPD GWI Provinsi Banten,Syamsul Bahri angkat bicara dan mengatakan kepada sejumlah Awak Media bahwa BBM subsidi yang mereka dapat dari berbagai SPBU di Kota Tangerang juga gudang penyimpanannya tidak layak dipergunakan sehingga rentan kebakaran sehingga akan menimbulkan efek yang sangat mengerikan.”proses penyimpananya tidak sesuai standard keamanan sehingga sangat membahayakan”ungkap Syamsul.

Syamsul Bahri juga mendesak pihak SPBU tidak lagi memberi celah terhadap mafia BBM subsidi ini karena berdampak yang sangat mengerikan terhadap masyarakat dalam pengunaan BBM tersebut.Bahkan dirinya telah berkoordinasi dengan Eko Kristiawan,Area Manager Communication,Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian barat,disini Eko meminta kepada siapapun apa bila melihat tindakan tersebut segera Coll center Pertamina ke 135 begitu terbukti maka kasusnya segera ditindak lanjuti hingga keranah hukum.

Padahal ucap Syamsul lagi konsumen penguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga,usaha mikro,usaha perikanan,usaha pertanian,transportasi dan pelayanan umum bukan buat gembong BBM subsidi ini yakni Jabrik Cs kalau ini perbuatan Jabrik dan Jaya kepentingan pribadi.Ironisnya mereka telah beroperasi tahunan namun belum pernah tersentuh hukum.Entah Hukum nya yang tumpul atau Jabrik dan Jaya yang kebal hukum hanya oknum penegak hukum yang tau jawabannya.