Daerah

Jangan Disalah Gunakan, Bantuan Program BPNT Untuk Beli Sembako

7669
×

Jangan Disalah Gunakan, Bantuan Program BPNT Untuk Beli Sembako

Sebarkan artikel ini
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

BANDUNG,LIPUTAN7.ID – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. 

Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. 

Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. 

Adanya Program BPNT itu di khususkan untuk membeli Sembako seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur. 

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, salah satunya. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Selain itu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) jangan menyalahgunakan uang bantuan itu, untuk kebutuhan lain, seperti membeli baju, bayar listrik, ataupun bayar hutang (Bank Emok/Bank Keliling).

Sebelumnya Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan selenggarakan kegiatan Penyusunan Draft Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Bantuan Sosial Sembako. Kegiatan diselenggarakan selama 2 (dua) hari tanggal 4 s.d 5 September 2023 bertempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, Jawa Barat.

Penyusunan juknis ini untuk memberikan dukungan dalam penyaluran bantuan sosial program sembako sehingga tepat sasaran, tepat waktu, tepat nilai dan tepat manfaat. Untuk mencapai hal tersebut, diharapkan Program Sembako mudah dipantau serta dievaluasi untuk meminimalkan penyimpangan penyalurannya, sehingga diperlukan peran pendampingan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Program Sembako.

Plt. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Beni Sujanto yang turut hadir mengharapkan untuk meningkatkan peran pendamping sosial program sembako dalam penyaluran bantuan sosial Program Sembako.

“Di lingkup kecamatan ada pendamping lain, misal pendamping PKH atau pendamping rehsos. Mereka juga punya peran. Pendampingannya pada penerima manfaat, bukan pendamping programnya, di juknis ini secara tersirat adalah tugas TKSK untuk pendamping penyaluran bantuan sosial. Tugas dan perannya apa saja”, ujar Beni.

Kegiatan penyusunan ini dilaksanakan secara luring yang diikuti oleh perwakilan Direktorat Jenderal yang memiliki pendamping sosial, Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat dan Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan.