Jepara, Liputan7.id – (3/1/2024) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Jepara gelar rapat koordinasi jelang pencanangan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di wilayah Pelabuhan Jepara Jawa Tengah. Rabu (3/1/2024).
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Jepara Juwita Sandy Sari SH, MM memimpin langsung rapat tersebut bersama seluruh pegawai dan PPNPN.
“Kami komitmen dalam menyusun rencana mewujudkan pembangunan zona integritas. Sistem digitalisasi birokrasi pemerintahan perlu diimplementasikan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan stakeholder terkait,” kata Juwita.
Ia menambahkan, sistem layanan lebih cepat dan transparan serta dapat meminimalisir penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum, dengan penerapan digitalisasi ini mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pembentukan zona integritas pada kawasan KUPP Kelas II Jepara.
“Guna memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat agar tercapainya tujuan dari reformasi birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan Pelayanan Publik,” tambah Juwita.
Dasa hukum Pencanangan Zona Integritas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang disertai dengan surat keputusan bersama dengan lima pimpinan strategi nasional pencegahan korupsi, maka perlu dibangun zona integritas pada instansi Pemerintah Derah.
Zona Integritas predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK-WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tiga sasaran dalam reformasi birokrasi, pertama Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, kedua Pemerintah yang efektif efisien dalam Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas.