Sorot

Juknis Dana Bos SD Sisarahili Oyo Trending, Diduga Dikorupsi oleh Oknum Kepsek

489
×

Juknis Dana Bos SD Sisarahili Oyo Trending, Diduga Dikorupsi oleh Oknum Kepsek

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 071196 Sisarahili Oyo, kecamatan Onohazumba, kabupaten Nias Selatan, Sumut, inisial AD diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2023. Dugaan korupsi itu, menimbulkan suatu keresahan bagi sejumlah pihak di sekolah setempat.

Berdasarkan penyampaian salah seorang wali murid, bahwasanya juknis pelaksanaan dana BOS di sekolah tersebut diduga amburadul tanpa kejelasan dari Kasek yang bersangkutan.

“Ketidakjelasan juknis dana BOS yang diduga dilakukan oleh oknum Kasek AD, yakni pembayaran honorarium tenaga pengajar dan penyediaan fasilitas sekolah. Sehingga hal tersebut sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan di sekolah dalam pelaksanaan proses KBM. Bahkan sekolah pernah mengalami kehabisan stok kapur tulis akibat pelaksanaan Juknis dana BOS yang tidak tepat waktu dari Kasek,” bebernya, Rabu (22/11/23).

Dia menjelaskan bahwa pencairan dan penyaluran dana BOSP di sekolah tersebut tidak melibatkan tim ataupun pihak komite bersama guru.

“Pembuatan RKS saja diambil alih oleh Kasek sendiri, tanpa melibatkan pihak lain terutama pada saat penarikan uang di Bank yang ternyata sudah sekian lama ditarik namun belum dicairkan atau dibelanjakan menurut Juknis BOS dari Kemendikbud,”

“Yang lebih parahnya lagi ialah Kasek AD melakukan penekanan yang diduga pengancaman dalam chat WAG internal guru, baik guru PNS, P3K dan GTTS bahkan diajukan untuk membuat pernyataan. Lalu foto copy SK pengangkatan GTTS wajib dibawa saat pembayaran honorarium, dan bahkan pembayaran bukan melalui bendahara BOS tetapi oleh Kasek bersangkutan,” ungkapnya.

Disambung oleh tokoh masyarakat desa Sisarahili Oyo, dia mebgatakan Kasek tersebut pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (Dana Desa) sejak menjabat sebagai PJ Kades Lolomaya, kecamatan O’ou, kabupaten Nias Selatan, Sumut, yang hingga sekarang belum ada titik terang dari aparat penegak hukum.

“Kasek AD diduga doble job atau rangkap jabatan, selain berstatus PNS dirinya juga sebagai BPD Lolomaya. Padahal dia pernah dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa sejak menjadi PJ Kades Lolomaya. Isu tersebut telah lama beredar di dunia maya atau sosmed,” singkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, kuat dugaan dana BOSP SD Sisarahili Oyo dimanfaatkan oleh oknum Kepsek tersebut, sehingga penyaluran dan pencairan tidak tepat waktu dan item kegiatan yang dimuat dalam aplikasi banyak yang fiktif atau siluman.

Selanjutnya, Kasek AD terkesan ngegas dan arogan ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut di atas.

“Kenapa anda berani memberitakan saya tanpa konfirmasi, apakah begini aturannya? Kalau anda profesional baru bisa anda beritakan setelah habis tahun anggarannya. Anda terlalu maju memberitakan orang, seharusnya kamu paham bagaimana aturannya,” sumbar AD (Inisial Kepsek yang bersangkutan)

“Saya sudah rencanakan bahwa hari ini saya akan bayar honor guru namun tiba-tiba ada undangan rapat. Selama ini saya sakit makanya tidak ada waktu untuk membagi honor tersebut,” ngelesnya.