KABUPATEN BANDUNG, LIPUTAN7.ID – Direksi PTPN VIII melalui Kabid Ops Pengaman Asset kembali menertibkan lahan HGU atau Asset Negara yang di kelola oleh penggarap di perkebunan malabar, blok cisarua Pangalengan, Kamis (05/010/2023).
Menurut penjelasan dari Kabid Ops Pengamanan Asset PTPN VIII Rully Budibakti Tejasukmana Penertiban lahan di lakukan karena yang pertama merupakan kekayaan lahan Negara yang di pisahkan ada baik lahan HGU atau tidak ada lahan HGU bahkan habis HGU-nya tetap saja lahan tersebut milik Negara.
“Untuk tertib Administrasi, mengamankan Asset Negara dan merangkul para penggarap untuk di legalkan perizinannya. Kalau itu Ilegal yang mereka garap,” jelasnya.
Selain itu Rully menghimbau kepada para mitra PTPN VIIl yang selama ini belum mendapatkan izin, mari kita kelaboratif atau bekerja sama.
“Bila ada masalah kami siap bantu konsultasi seperti sekarang ini sedang di lakukan ada di blok Cisarua seluas 2 hektar, yang akhirnya ada bapak angkat yang akan bersedia menfasilitasi dan membina temen-temen para penggarap lahan,” ungkapnya.
Dalam proses pengajuan kerjasama sambungnya, kedepan bisa saling menguntungkan B2B (Business to Business) yang insyaallah akan menjadi barokah bagi kita semua dan dalam proses pengamanan. Untuk penertiban kedepannya kami telah membikin beberapa MoU (Nota Kesepakatan) di antara dengan Pangdam, Polda, Kejaksaan dan ada juga Corporate Lawyer (Pengacara atau konsultan hukum), lawyer dari perusahaan juga.
“Kami selalu melakukan sosialisasi penyadaran hukum. Alhamdulillah sudah ada beberapa orang yang kembali kepada sesuatu yang seharusnya, untuk penggarap yang membandel Karena kita ini merupakan negara hukum dan kita akan lakukan yang sudah berjalan seperti di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sukabumi,” sambungnya Kabid Ops Pengamanan Asset PTPN kepada liputan7.id di lokasi penertiban.
Diketahui penertiban asset PTPN VIII (05/10/2023) di Kebun Malabar, Blok Cisarua Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung diikuti tim gabungan dari group Unit Kebun Sedep dan Malabar saat melakukan penertiban Aset Negara.