Hukum

Kades Diduga Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Ditahan Kejari Purworejo

2016
×

Kades Diduga Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Ditahan Kejari Purworejo

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO,LIPUTAN7.ID – Kepala Desa (Kades) Sedangsari Kecamatan Bener, berisinial S terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purworejo Jawa Tengah. Selasa (14/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, saat ini Kades Sendangsari telah diamankan dan ditahan sejak Kamis pekan lalu, dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo. Senin (13/1/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Saat ini Kades Sendangsari ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Purworejo.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara menjelaskan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam statusnya sebagai Direktur CV Martani Gumilang, sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.

“Bukan sebagai kades tapi direktur CV Maratani Gumilang. Sudah kami tahan sejak Kamis 9 Januari 2025,” jelas Bangga.

Dia menegaskan, tersangka S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan. Akibat perbuatanya, kerugian negara dalam kegiatan itu tercatat mencapai Rp.903.712.129.

“Sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga penyidikan terfokus pada direktur CV Martani Gumilang,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka S melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan pupuk 256 ton tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari ke penuntut umum. Mudah-mudahan bisa secepatnya untuk menjalani sidang di Pengadilan,” pungkasnya.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Tipikor jo pasal 4 ayat 1 KUHP.

Ikuti Saluran WhatsApp Channel liputan7.id