BREBES,LIPUTAN7.ID – Kepala Desa (Kades) Sahuri (54) di Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu, berhasil ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Kamis (14/9/2023).
Tersangka Sahuri melakukan tindakan korupsi, telah merugikan negara mencapai Rp. 386 juta lebih. Sahuri pun ditahan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas II Brebes sejak Senin (11/9/2023) kemarin.
Perkara tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes.
Tersangka Sahuri ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.
Kasi Intelijen Kejari Brebes Dwi Raharjanto kepada awak media mengatakan, Penahanan tersangka Sahuri ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 (dua puluh) hari.
“Tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Dwi Raharjanto. Selasa (12/9/2023).
Ia mengungkapkan, perkara tipidkor ini terjadi saat proses pencairan pengelolaan keuangan APBDes Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dari TA 2020 hingga 2022. Anggaran dicairkan oleh bendahara di bank kemudian diserahkan kepada kepala desa, Sahuri, untuk disimpan dan dikelola.
Namun tersangka Sahuri justru memanfaatkan uang itu untuk kepentingan pribadi dan tak bisa menunjukkan pelaporan pertanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa.
Hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor: 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022 terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih.
Pasal yang disangkakan Subsidiaritas, di antaranya primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001. Kemudian, Subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001.