Hukum

Kades Gubuk Ditetapkan Tersangka, Kasus Tipikor oleh Kejari Grobogan

206
×

Kades Gubuk Ditetapkan Tersangka, Kasus Tipikor oleh Kejari Grobogan

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, LIPUTAN7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hadi Santoso Kepala Desa Gubug Kecamatan Gubuk Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Sabtu (23/9/2023).

Hal itu diungkap Kasi Intel Kejari Grobogan Frenky Wibowo dan Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardi saat menggelar konferensi pers di kantor Jl Bhayangkara No 2 Brambangan, Purwodadi Kabupaten Grobogan. Jum’at (22/9/2023).

Tersangka Hadi Santoso diduga menerima hadiah (gratifikasi) total nominal sebesar Rp.185.000.000, terkait pengisian perangkat atau jabatan Sekretaris Desa pada tahun 2021-2022.

“Kades Hadi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengisian perangkat desa berdasarkan surat nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023,” ungkap Frengki. Jumat (22/9/2023).

Frengki menambahkan, tersangka Hadi Santoso alias patcho meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong.

“Hadi Santoso disangkakan melanggar pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” tambahnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan akhirnya menetapkan Kades Hadi Santoso sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan,” pungkas Frengki.

Diketahui Hadi Santoso selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong.