GUNUNGKIDUL,LIPUTAN7.ID – Polsek Tanjungsari berhasil membekuk pencuri sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi di dusun Jrakah Desa Banjarejo bulan Februari. “Karena sakit hati, pelaku gasak motor suami mantan pacar. Penangkapan pelaku pencurian milik korban Riyanto (39) itu bermula pada Selasa (8/8/2023) lalu unit Reskrim Polsek Tanjungsari dan Resmob Polres Gunungkidul mendapatkan informasi jika motor curian tersebut di Pasar Jowo Panggang,” pungkasnya Kapolsek Tanjungsari AKP Anggoro Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023).
Selain itu AKP Wawan Anggoro Cahyo menjelaskan. Setelah dilakukan penyelidikan, dan diketahui sepeda motor berada di sebuah rumah yang sedang dalam masa pembangunan.Ternyata sepeda motor tersebut dibawa pekerja bangunan berinisial S (45) warga Bambanglipuro Bantul.
“Setelah mendapatkan laporan keberadaan motor yang dilaporkan hilang, petugas langsung bergerak cepat, dan berhasil membekuk pelaku curanmor itu,” jelasnya.
Selain itu menurut keterangan Pers Wawan mengatakan pelaku mengakui perbuatanya lalu dibawa ke Polres Gunungkidul beserta barang bukti.
“Pelaku mengaku sakit hati karena cemburu, mantan pacarnya dinikahi korban, pelaku juga telah mengganti nomor plat palsu,” katanya Kapolsek Tanjungsari.
Atas perbuatannya, sambungnya Wawan pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya di jerat Pasal 363, hukuman paling lama 7 tahun penjara,” sambungnya AKP Wawan Anggoro Cahyo saat konferensi pers.