SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Setelah dilakukan tahapan penyelidikan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia perbankan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah memasuki tahap penyidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak korupsi oleh oknum mafia perbankan di Sumenep sudah terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH. MH saat melakukan press Release di aula gedung Kejari Sumenep, dalam keterangannya menuturkan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yaitu, pembiayaan penyaluran kredit di salahsatu Bank ber-plat merah dari tahun 2016 sampai tahun 2017.
“Dari hasil penyelidikan dari tim penyidik bahwa ada peristiwa tindak pidana yang diduga kuat telah melawan hukum. Maka, saat ini kami resmi menaikkan status ke tahap penyidikan,” ungkapnya. Senin, (23/10/2023).
Lanjut Trimo sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa dari rentetan peristiwa yang telah ditemukan oleh tim penyidik, maka pihaknya melakukan penyidikan kepada salahsatu Bank plat merah yang ada di Kabupaten Sumenep tersebut terkait adanya pembiayaan penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum.
“Modus operandinya adalah mengajukan pembiayaan yang mengatasnamakan pihak lain dengan cara merekayasa, yangmana oknum tersebut secara melawan hukum menggunakan identitas atau nama pihak lain,” jelas Kajari Sumenep.
“Oknum tersebut telah melakukan Mark up nilai jual beli agunan dan merekayasa surat penawaran rumah serta bukti pembayaran uang muka dengan merekayasa data pekerjaan, kepemilikan, atau pendapatan nasabah agar nasabah layak diberikan pembiayaan. Atas hal itu, oknum Mafia Perbankan tersebut telah menggunakan dana pencairan pembiayaan nasabah sehingga pembiayaan bermasalah,” tandasnya.
Trimo juga menambahkan, disisi lain, oknum tersebut juga menggunakan modus dengan cara, nasabah ditawari untuk membeli properti, rumah, ruko dan lain lain. Yangmana, oknum tersebut melakukan Mark up nilai jual beli objek agunan pembiayaan, dan merekayasa surat penawaran properti bukti pembiayaan uang muka.
“Dari semua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, Negara dirugikan sekitar Rp. 16,3 milyar. Oleh sebab itu, tim penyidik kami akan melakukan pendalaman lagi sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” tegas Trimo.
“Tim penyidik kami juga akan bekerja ekstra untuk mengungkap kasus mafia perbankan ini, supaya sesegera mungkin akan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.