Hukum

Kades Huta Lobu dan Bendahara Diduga Korupsikan Dana Desa Tahun Anggaran 2022

163
×

Kades Huta Lobu dan Bendahara Diduga Korupsikan Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

MADINA,LIPUTAN7.ID – Bendahara dan Kepala Desa Huta Lobu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal di duga kuat kompak Korupsikan Dana Desa hingga mencapai Rp 400 juta.

Proyek pelaksanaan Anggaran Dana Desa bernilai ratusan juta yang di duga belum dikerjakan atau fiktif di Desa Huta Lobu Kecamatan Batang Natal Satu di Antaranya:

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Anggaran Rp 407.290.400.

2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa yang Dikerjakan cuma 60 Persen pada tahap II 2022 (Mar’af) Dengan Nilai Anggaran Rp.225.000.000.

Kabiro Liputan7.id Mandailing Natal (Madina) mengkonfirmasi salah seorang warga Huta Lobu mengatakan, memang benar Kepala Desa (Kades) dan Bendahara melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

“Iya itu Benar bahwa Kepala Desa dengan Bendahara kami sudah Fiktifkan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan di tambah ada bangunan Embung Desa yang belum siap dan bisa di sebut Mark up serta Irwansyah selaku Ketua BPD desa Huta Lobu kuat dugaan ada main mata dengan Kades dan Bendahara karena jika Ketua BPD tersebut tidak ikut, tidak mungkin dia biarkan karena tugas beliau mengawasi,” tuturnya. Pada (17/9/2024).

Fahrin Siregar, Selaku Ketua DPC KPK RI Mandailing Natal bahkan terkejut dari hasil pengamatan dilapangan, ditemui ada beberapa pekerjaan yang masih belum dikerjakan, namun pada realitanya laporan pertanggung jawaban sudah dibuat. Seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa.

“Atas beberapa temuan proyek Dana Desa fiktif dan jauh dari SPEKTEK dalam pengerjaanya ini, Fahrin menegaskan ada dugaan kuat Kepala Desa Huta Lobu bersekongkol dengan Bendahara desanya dalam membuat surat pertanggungjawaban fiktif dan ini kan parah, sudah tidak bisa dibiarkan dalam waktu dekat Akan segera kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,” tandasnya.

Di harapkan kepada Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal Khususnya Dinas Terkait Segera turun ke lapangan untuk Menindak lanjuti Kepala Desa Tersebut Sesuai Hukum yang berlaku, ini Berlaku Untuk Semua,Tidak Ada Yang Namanya Kebal Hukum, Hukum harus di tegakkan dan Korupsi Harus Di hentikan.

Korupsi adalah tindakan yang mengambil sesuatu yang bukan hak milik pribadi,Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan tercela dan Haram.

Dalam peradilan, pelaku yang melakukan tindakan korupsi akan dikenai hukum pidana, terdapat pada undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.