Kasus

Kejari Nias Selatan Tetapkan Pejabat ASN Sebagai Tersangka Korupsi PRPS SMKN 1 Gomo

216
×

Kejari Nias Selatan Tetapkan Pejabat ASN Sebagai Tersangka Korupsi PRPS SMKN 1 Gomo

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan atau Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru inisial SN berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasalnya, SN merupakan cs dari pada tersangka EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA yang telah dilakukan penahanan sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Teluk Dalam oleh Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rabani Halawa melalui Kasintel Hironimus Tafonao menerangkan, bahwa tersangka SN telah diperiksa sebagai saksi selama 3 jam oleh Timsus.

“Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap SN sebagai saksi dengan sejumlah pertanyaan, alhasil yang bersangkutan didapatkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yakni kurangnya volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 200.326.000 menurut hasil audit inspektorat provinsi Sumatera Utara,” terangnya, pada Rabu (20/09/2023).

Kasi Intel Hiro menambahkan, bahwa SN yang merupakan mafia uang negara (tikus berdasi) dilakukan penahanan di Lapas kelas III Telukdalam selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
“Kita lakukan penahanan tersangka SN di Lapas Teluk dalam selama 20 hari guna kepentingan penyidikan maupun pengembangan kasus ini,” ungkapnya.

Sebab tidak tertutup kemungkinan, papar dia, masih ada tersangka lain. Kepada tersangka diberlakukan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.

“Yakni tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.