TANGERANG,LIPUTAN7.ID – Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang,di duga di jadikan lahan bisnis oleh oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup, yang bekerja sama dengan pihak perusahaan swasta.
Dugaan tersebut di perkuat ketika sejumlah awak media memergoki salah satu mobil berpelat merah dengan Nomor Polisi B 9080 BOQ,sedang membuang sampah di lahan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berada di jalan raya Serang, Km 22 Kampung Kawidaran,Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jumat (04/10/2023).
Saat di konfirmasi, oknum sopir truk yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa kegiatannya itu sudah seizin dari Kepala Unit Pelayanan (UPT) Tigaraksa,dan berkordinasi dengan oknum pengawas berinisial SK.
“Kepala UPT nya sudah tahu bang,saya kan tiap bulan kasih setoran melalui pak SK selaku pengawas,sebesar Lima juta empat ratus ribu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut,oknum sopir pun menyebutkan bahwa dalam satu Minggu ia bisa mengangkut limbah dari sebuah perusahaan swasta itu sebanyak dua kali,dan di bayar untuk satu trip nya tiga ratus ribu rupiah.
“kalau dari pabrik itu saya dapat jatah dua kali pengambilan Jumat Sama Selasa,terus di bayar satu trip tiga ratus ribu,” tutup nya.
Terpisah, salah satu warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa untuk sekali pembuangan, penggarap lahan milik dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial HM di bayar sebesar seratus lima puluh ribu.
“sekali buang HM itu dapat bayaran bang, seratus lima puluh ribu satu kali buang,” ucapnya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum terkonfirmasi.(*)