Daerah

Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten Mengamuk Kepada Sejumlah Debt Collector Berhentikan Kendaraan Bermotor di Jalan

573
×

Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten Mengamuk Kepada Sejumlah Debt Collector Berhentikan Kendaraan Bermotor di Jalan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten Ahmad Sudita mengamuk kepada sejumlah debt Collector yang memberhentikan kendaraan bermotor di Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Kamis,(21/12/23).

Menurut Ahmad Sudita, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah Debt Collector atau jasa penagih hutang tersebut tidak sesuai dengan aturan, mereka (Debt Collector – red) bergaya seperti preman jalanan yang seenaknya perutnya memberhentikan kendaraan dijalan.

” Keberadaan Debt Collector yang bergaya seperti preman jalanan sangat meresahkan masyarakat khususnya untuk pemilik kendaraan yang mengalami tunggakan,semestinya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja, apalagi di pinggir jalan.” Ujar Ahmad Sudita.

Lanjutnya, Proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan. Tindakan yang dilakukan debt collector itu bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.tegasnya.

Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector. Itu sudah masuk perampasan

jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, kata Ahmad Sudita, yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

Di akhir Ahmad Sudita juga mengimbau agar masyarakat tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” pungkasnya.