Daerah

Ketua KPK Firli Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri Dengan Dugaan Pemerasan Kepada Eks Menteri Pertanian

200
×

Ketua KPK Firli Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri Dengan Dugaan Pemerasan Kepada Eks Menteri Pertanian

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023). 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023). 

JAKARTA, LIPUTAN7.ID – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

Hasil pantauan liputan7.id Firli tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB. Menggunakan mobil Toyota Camry B 1990 RFP yang kerap digunakan Firli, terlihat terparkir depan Gedung Rupatama. 

Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih 10 jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, ishoma, kemudian ashar jadi kurang lebih 7 jam Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa. 

Ade menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 

Namun, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  tidak menjelaskan secara rinci berapa pertanyaan yang diajukan kepada Firli. Dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa 54 orang saksi. Termasuk Firli Bahuri.  Saksi-saksi tersebut, di antaranya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga tujuh pegawai KPK. 

“Dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi, kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada malam hari ini,” ucap Ade. 

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21. 

Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri. 

Adapun kedatangan maupun kepulangan Firli dari Bareskrim Polri tidak terpantau oleh awak media. Namun, mobil yang diduga ditumpangi Firli dengan nomor polisi B 1990 RFP telah terparkir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari. 

Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Firli dalam pemeriksaan. Dia menyampaikan, Bareskrim Polri hanya memberi fasilitas ruang pemeriksaan. Diketahui, Firli meminta lokasi pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

“Nggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).