ACEH UTARA, LIPUTAN7.ID – Plh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Al Khalidi melantik empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW), Rabu (01/11/2023), kegiatan tersebut di Aula Kantor KIP setempat.
Keempat anggota PPS yang dilantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri, dengan bermacam alasan tertentu.
Dalam sambutannya, Muhammad Al Khalidi berpesan kepada para anggota PPS yang baru saja dilantik, agar dapat menjalankan tugasnya, dan langsung bekerja dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggungjawab, demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Aceh Utara.
“Sekarang sedang berlangsung proses tahapan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), peran PPS sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih, akan tetapi kehilangan hak pilih,” ujar Khalidi
Ia juga meminta kepada PPS yang baru dilantik agar dapat berbaur dan bersinergi dengan PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya.
“Selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan yang terpenting bisa langsung berbaur dan menyesuaikan dengan PPS yang ada di Gampong tersebut,” jelasnya.
Adapun mereka yang dilantik ialah Suryani (Gampong Krueng Lingka Timu, Kecamatan Baktiya), Syamsidar (Gampong Cot Asan, Kecamatan Lhoksukon), Mulyana (Gampong Teupin U, Kecamatan Pirak Timu), dan yang terakhir Fitriany (Gampong Asan Krueng Kreh).
Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.
Turut hadir dalam prosesi pelantikan tersebut anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Novi, Sekretaris KIP Mursal Ridha, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membawahi PPS tersebut.