Peristiwa

Koboi Jalanan Tembak Guru Madin, Akhirnya Ditahan Polres Jepara

640
×

Koboi Jalanan Tembak Guru Madin, Akhirnya Ditahan Polres Jepara

Sebarkan artikel ini

JEPARA,LIPUTAN7.ID – Pengemudi mobil sedan Toyota Camry MMR (34) ala koboi jalanan tembak seorang guru Madrasah Diniyah bernama Eko Hadi Susanto (42) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Selasa (26/11/2024).

Pelaku ditetapkan tersangka atas peristiwa penembakan terhadap seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) pada pukul 10.30 Wib di perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran, Kecamatan Mayong Jepara pada Senin (25/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorris Prabowo saat dikonfirmasi awak media liputan7.id mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan maraton pelaku MMR ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Polres Jepara,” kata Yorris.

Peristiwa berawal dari kedua belah pihak yang bersenggolan saat dijalan, sehingga terjadi kesalahpahaman. Namun saat kejadian korban sudah tidak mempedulikan lagi, tetapi si tersangka merasa tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut dan mengancam korban.

“Tersangka bahkan juga mengeluarkan senjata api jenis airgun dan menembak korban mengenai bagian perut,” ujar Yorris.

Dirinya menegaskan, terkait senjata yang dimiliki tersangka tidak memiliki ijin kepemilikan terkait senjata api yang dibawa.

Tersangka MMR merupakan warga penduduk Desa Gemiring Lor RT.02/RW.07 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

“Pasal yang di sangkakan berlapis pasal 1 ayat 1 undang undang darurat kepemilikan senjata api, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yorris.

Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.