OGAN ILIR, LUPUTAN7.ID – Korban pengeroyokan meminta pihak Kepolisian Polsek Muara Kuang, agar segera menangkap pelaku dugaan kasus penganiayaan. Pasalnya dua korban ini, berharap pelaku pengeroyokan mendapat ganjaran setimpal dengan kekejian yang dibuat kepada dua korban, Rabu 15 November 2023.
Diketahui, korban penganiayaan berinisial LS (29) dan YS (31). Keduanya sama-sama berasal dari Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir. Kedua korban ini, masih trauma atas pengeroyokan yang menimpanya. Akibatnya, hingga sampai saat ini belum berani untuk keluar rumah, ataupun beraktivitas pergi ke kebun.
“Atas kejadian yang menimpa LS(29)dan YS(31)karena korban pengeroyokan,saat ini dia masih mengalami trauma, belum berani untuk keluar rumah atau pun pergi ke kebun untuk mencari nafkah,rutinitas sebagaimana biasanya, hal ini di karenakan dugaan pelaku pengeroyokan masih berada satu desa dengan korban, sehingga membuat korban semakin ketakutan” kata salah seorang yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengaku, terus memantau proses hukum yang sedang berjalan usai membuat laporan ke pihak Polsek Muara Kuang, dengan nomor Laporan Polisi:LP / B-56/ XI /2023 / Sumsel /OI /Sek Ma.Kuang 04 Nopember 2023 dan di terapkan pasal 170 KUHPidana, sambil berharap agar pelaku pengeroyokan dihukum berat sesuai dengan perbuatan serta peraturan yang berlaku.
“Iya semoga para pelaku ditindak dan diproses tegas. Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut di kepolisian. Semoga dengan tindakan tegas aparat, kejadian ini menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi kejadian serupa ke depan,” paparnya.
Sekedar diketahui, menurut himpunan data Liputan7.id, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban berinisial LS dan YS di wilayah Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, sampai saat ini masih bergulir di proses di Polsek Muara Kuang.