Daerah

KPK Sebut Penyebab Kemunculan Uang Ketok Pemda Dikejar Deadline Untuk Pengesahan Anggaran

9225
×

KPK Sebut Penyebab Kemunculan Uang Ketok Pemda Dikejar Deadline Untuk Pengesahan Anggaran

Sebarkan artikel ini
KPK Sebut Penyebab Kemunculan Uang Ketok Pemda Dikejar Deadline Untuk Pengesahan Anggaran, Selasa (29/08/2023).
KPK Sebut Penyebab Kemunculan Uang Ketok Pemda Dikejar Deadline Untuk Pengesahan Anggaran, Selasa (29/08/2023).

JAKARTA,LIPUTAN7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyebab kemunculan ‘uang ketok‘ pada pengelolaan uang daerah. Hal itu muncul karena pihak pemerintah yang dikejar deadline untuk pengesahan anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara diskusi berjudul ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang disiarkan secara daring, Senin (28/8/2023). Awalnya, Pahala menjelaskan soal Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang akan segera bisa digunakan secara umum.

“Kalau kita cerita mari kita berantas kemiskinan ekstrem, kita lihat berapa persen si anggaran yang udah ditampilkan. Nah ini di SIPD bisa ditampilkan. Ini ada dashboard untuk Pemda kita kumpulin,” ujar Pahala.

Dalam aplikasi itu, dapat dipantau soal penganggaran di APBD. Bahkan, menurut dia, proses penganggaran yang bermasalah di tingkat pemda nantinya akan bisa terlihat dari jauh hari.

“Dari awal udah keliatan tanda-tandanya dia bakal telat. Karena dari prosesnya ini keliatan dari SIPD, ini yang terlambat, dari depan kita sudah bisa bilang segera diselesaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkap kemunculan ‘uang ketok’ terjadi karena pemerintah mengejar deadline. Hal itu kerap terjadi sebelum pengesahan RAPBD.

“Karena uang ketok ini, aslinya karena ngejar deadline. Sebelum 31 Desember kan RAPBD harus disahkan. Sama-sama kepepet gitu kan, akhirnya negosiasi,” kata dia.

Untuk itu, Pahala mengatakan pengawasan melalui SIPD itu menjadi penting. Nantinya, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan melalui SIPD.

“Masyarakat juga bisa liat (SIPD). Boleh melakukan pengawasan,” tuturnya.