SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Senin, (23/09/2024).
Pantauan awakmedia di lokasi, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, membuka sidang pleno sekaligus memimpin langsung jalannya sidang, yang diawali dengan pengundian nomor antrean, dan dilanjutkan pengundian nomor urut.
“Kegiatan hari ini adalah rangkaian dari bagian tahapan Pemilu, yakni pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada pilkada 2024,” ucapnya.
Ketua KPU Sumenep juga menambahkan, setelah sidang pleno dibuka, dilanjutkan dengan membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pilkada 2024 oleh Komisioner KPUD Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, yang dibacakan oleh Abdul Aziz.
“Divisi Teknis dan Penyelenggaraan membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Cabup-Cawabup Sumenep. Dan Nomor urut Bupati dan Wakil Bupati tersebut dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU,” pungkas Nurus Syamsi.
Untuk diketahui, pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh pasangan calon masing-masing pasangan. Dan hasilnya adalah, Nomor Urut 1 : KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unais Ali Hisyam, sedangkan Nomor Urut 2 yakni Dr. H. Achmad Fauzi, Wongsojudo, SH, MH,-KH. Imam Hasyim,
Tampak hadir pada kegiatan tersebut yaitu, Bawaslu Sumenep, Bakesbangpol, Perwakilan Lembaga, jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, serta tamu undangan lainnya.