SEMARANG,LIPUTAN7.ID – Komisi Pemilihan Umum telah mengatur melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Pesta Demokrasi dalam Pemilu tahun 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, warga masyarakat akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tingkat kota/kabupaten maupun provinsi sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil).
Provinsi Jawa Tengah terbagi ke dalam 13 dapil untuk pemilihan anggota DPRD provinsi. Setiap dapil terdiri dari beberapa kota dan kabupaten.
Jumlah kursi yang dialokasikan untuk masing-masing dapil juga berbeda, kecuali dapil 1 yang hanya terdiri dari Kota Semarang.
Berikut daftar Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jateng
(1) Dapil 1 DPRD Provinsi Jateng hanya terdiri dari wilayah Kota Semarang saja dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.
(2) Dapil 2 mencakup wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal. KPU mengalokasikan 7 kursi untuk dapil 2 DPRD Provinsi Jawa Tengah.
(3) Dapil 3 Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak yang tergabung dalam daerah pemilihan 3 pada pemilihan DPRD Provinsi Jateng. Jumlah kursi yang akan diisi oleh anggota DPRD Provinsi Jateng dapil 3 sejumlah 10 kursi.
(4) Dapil 4 Wilayah Kabupaten Rembang dan Pati termasuk ke dalam daerah pemilihan 4 dengan alokasi kursi sebanyak 6.
(5) Dapil 5 DPRD Jateng ditempati oleh Kabupaten Grobogan dan Blora. Jumlah yang dialokasikan untuk dapil 5 adalah 8 kursi.
(6) Dapil 6 Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen tergabung ke dalam dapil 6 Jawa Tengah. Untuk daerah pemilihan ini, alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 10 kursi.
(7) Dapil 7 di wilayah Solo Raya, kali ini ada Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo yang tergabung dalam Dapil 7. Para calon legislatif memperebutkan alokasi 10 kursi untuk dapil ini.
(8) Dapil 8 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jateng terdiri dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Boyolali. Daerah pemilihan ini mendapatkan alokasi 8 kursi.
(9) Dapil 9 Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung termasuk dalam dapil 9 dengan alokasi 8 kursi.
(10) Dapil 10 Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen masuk ke dalam daerah pemilihan 10 untuk DPRD Jateng. Alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 11.
(11) Dapil 11 memiliki alokasi kursi terbanyak untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, yaitu 12 kursi. Dapil 11 terdiri dari wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
(12) Dapil 12 Alokasi kursi untuk DPRD Jateng dapil 12 sama banyaknya seperti dapil 11, yaitu 12 kursi. Dapil 12 sendiri terdiri dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
(13) Dapil 13 mencakup wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang. Alokasinya sebanyak 12 kursi, sama banyaknya seperti dapil 11 dan 12.