SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino di depan rumah inisial MU yang berlokasi di Dusun Beddi Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (13/1/2025).
Untuk diketahui, Tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 5 (lima) orang diantaranya, inisial BS (20) Laki-laki, SM (31) Laki-laki, AT (21) Laki-laki, SA (34) Laki-laki, MA (28) Laki-laki. Kelimanya adalah warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, SH, mengatakan, bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kemudian, Tim Resmob polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.
Setelah mengetahui ada perjudian didepan sebuah rumah milik Muhammad yang berlokasi di Dsn. Beddi Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget sedang berlangsung perjudian tersebut, lanjut AKP Widiarti, tim Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian tersebut, dan berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu set kartu domino merk gunting dan uang sejumlah Rp. 407.000,-. tersebut ke Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” tukas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.