Sorot

LSM TAMPERAK Minta Polisi Berantas Tuntas Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanggerang Kota

273
×

LSM TAMPERAK Minta Polisi Berantas Tuntas Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanggerang Kota

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Maraknya kembali Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan sorotan dari Ahmad Sudita, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.

Saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Ahmad Sudita menegaskan peredaran obat keras yang diduga tanpa izin edar merupakan penyalahgunaan obat yang sangat membahayakan untuk kesehatan, Hal ini tentunya perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan remaja itu.

“Peredaran Obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar, saat ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mulai bermunculan kembali, sangat miris bila hal ini kita biarkan begitu saja karena dampak dari mengkonsumsi obat tersebut sangat membahayakan apalagi mayoritas pengguna adalah para remaja. ” terang Ahmad Sudita.Jum’at (22/12/23).

Lanjutnya, Untuk itu kami dari LSM TAMPERAK akan terus melakukan pengawasan, saat ini kami sudah mengantongi beberapa toko kosmetik yang mengedarkan obat keras daftar G tersebut, yang nantinya akan kami laporkan kepada Kapolri, tembusan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang Kota. Ucapnya.

Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, Munculnya kembali peredaran obat keras diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya setiap kali dilaporkan terkait keberadaan toko yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar tersebut selalu tutup sebelum pihak Kepolisian datang ke Lokasi.tegasnya.

Diakhir Ahmad Sudita berharap kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota agar segera melakukan tindakan, berantas tuntas peredaran obat illegal, selamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan karena generasi muda adalah harapan bangsa. tukasnya.

Bila mengacu pada peraturan perundang-undangan maka untuk pelaku usaha yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto 98 ayat 2 dan 3, kemudian pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.