Daerah

LSM TAMPERAK Siap Laporkan Dugaan Pungli di Desa Pasir Nangka

547
×

LSM TAMPERAK Siap Laporkan Dugaan Pungli di Desa Pasir Nangka

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum.
Warga Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum.

KABUPATEN TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Warga Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa.

Menurut salah satu warga berinisial R dugaan Pungli ini sudah dilaporkan ke Polda Banten namun tidak diketahui secara jelas apa kendalanya sehingga Laporan tersebut di hentikan.

“Waktu itu dilaporkan ke Polda Banten namun kami tidak tahu mengapa laporan itu dihentikan.” Ujar R pada media Liputan7.id. pada Senin 6 November 2023.

Kami berharap, Lanjut R, dugaan Pungli ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada Oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugasnya.harap R.

Senada disampaikan oleh pria berinisial IS, menurutnya, Pemerintah Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang tidak adil dalam memperlakukan warganya, ia berharap jangan tebang pilih dalam melayani masyarakat.

“Harapan saya Pemdes Pasir Nangka berbuat adil dalam melayani masyarakat jangan tebang pilih karena bagaimanapun kami adalah warganya.” terang IS.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten Ahmad Sudita angkat bicara.

“Kami dari LSM TAMPERAK siap melaporkan dugaan pungli pada program PTSL di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, saat ini kami sedang mengumpulkan data-data terkait dugaan pungli tersebut. ” Ujar Ahmad Sudita.

Kami sangat miris bila mendengar keluhan dari warga, mereka ditakuti -takuti apabila warga tidak bersedia memberikan uang yang diminta oleh oknum RT maka Sertifikat tersebut tidak diberikan.

Untuk itu kami akan melaporkan terkait dugaan Pungli tersebut ke Kapolri, kami berharap Kapolri melalui Jajarannya dapat mengusut tuntas para oknum yang terlibat. Tegasnya. Rabu (8/11/23).

Sebagai Informasi, Dari hasil penelusuran Media Liputan7.id rata-rata warga diminta uang sebesar 500 hingga satu juta rupiah dalam program PTSL di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.