BANDUNG,LIPUTAN7.ID – Manager PT. Perkebunan Nusantara VIII Kebun Malabar memberikan tanggapan tertulis yang ditujukan untuk Kapolresta Bandung. Adapun isi tertulis Tanggapan atas Surat DPC LVRI Kabupaten Bandung perihal pemberitahuan tentang akan membagikan atau digarapnya tanah yang diberikan negara kepada para veteran/PKRI 45 DPC LVRI Kabupaten Bandung sebagai berikut.
Menurut Manager PT. Perkebunan Nusantara VIII Kebun Malabar Ir. Wawan Purnawarman mengatakan dalam tulisannya (7/3/2023) di nomor surat SB/MAL/0256/111/2023. Ke 1 Merujuk pada Surat atas nama Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia nomor 008/DPC LVRI/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal pemberitahuan tentang akan membagikan/digarapnya tanah yang diberikan negara kepada para veteran/PKRI 45 DPC LVRI Kabupaten Bandung.
Ke 2 Merujuk Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional nomor BP.04.01/1191-600/VIIl/2020 tanggal 7 Agustus 2020, hal konfirmasi surat, tulisnya Manager PTPN VIIl Kebun Malabar dalam surat itu.
Dia juga menyampaikan, atas adanya surat dan Dewan Pimpinan Cabang LVRI Kabupaten Bandung kami sampaikan tanggapan,sebagai berikut. Ke 1 Bahwa surat yang mengatasnamakan DPC LVRI tersebut di atas,mengklaim lahan HGU PTPN VIII Kebun Malabar, Unit Pasirmalang, Afdeling Riunggunung Blok Cisarua, Kancahnangkub, Padaheroy dan Pasiripis.Ke 2 Bahwa dasar klaim atas nama DPC LVRI di atas menunjuk surat keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN tanggal 9 Nopember 1995 nomor 89-VI-1995 perihal Surat Keputusan Tanah nomor 11/SK/KPBN/1988/JO/1/1989/JKT/1995.
Dan sambungnya Wawan dalam surat itu. Ke 3 Sesuai Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor BP.04.01/1191-600/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020,hal konfirmasi surat, dengan ini kami sampaikan poin-poin sanggahan, ungkapnya dalam tulisan.
Adapun beberapa point. Dia Mengatakan dalam tulisannya, Point ke 3. Biok Cisarua 1 Afdeling Riunggunung merupakan lahan HGU melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 15/HGU/DA/72 tanggal 5 Oktober 1972 Terhadap lahan ini telah dimohonkan hak kembali oleh PT Perkebunan Nusantara VIlI melalui surat nomor 58/IV.2/1626/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 perihal Permohonan Hak dan Pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Perkebunan Nusantara VIII(Persero).
“Point 4, bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan telah menjawab surat serupa yang disampaikan oleh Ketua Dewan pimpinan Daerah LVRI Provinsi Jawa Barat melalui surat tanggal 30 Juni 2020 nomor HK.01/452-400.18/VI/2020 yang pada intinya surat-surat tersebut belum ditemukan dan tidak tercatat pada arsip Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” kata Manager PT. PTPN Vlll Kebun Malabar.
Wawan selaku Manager PTPN Vlll Kebun Malabar mengambil. Kesimpulan bahwa surat-surat (yang dijadikan dasar klaim oleh yang mengatasnamakan DPC LVRI Kabupaten Bandung) tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Lembaga sebelumnya yaitu Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
“Surat tersebut dianggap tidak ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat dijadikan alat bukti,” tegasnya Dia dalam tulisannya.
Manager PTPN VIII Kebun Malabar juga berharap untuk mencegah terjadinya konflik horizontal akibat perusakan tanaman dan okupasi lahan HGU PTPN VIII, meminta pihak kepolisian untuk dapat melakukan pelarangan atas kegiatan yang mengatasnamakan DPC LVRI Kabupaten Bandung, semata mata untuk menjaga kondusifitas wilayah, harapannya Wawan Purnawarman Manager PTPN VIIl Kebun Malabar.