Hukum

Mantan Camat Baturaja Barat di Vonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

198
×

Mantan Camat Baturaja Barat di Vonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

OKU,LIPUTAN7.ID – Sidang putusan kasus pengadaan barang dan jasa kantor Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.242.621.594,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Palembang, Senin (20/1/2025).

Sidang yang digelar diruang Garuda dengan no perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg dengan agenda putusan majelis hakim terhadap mantan Camat Baturaja Barat Heryamin terlalu rendah dari tuntutan jaksa.

Mantan Camat Baturaja Barat,  Heryamin sekaligus pengguna anggaran pada kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 Tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan.

Namun ada yang menarik perhatian saat Majelis Hakim membacakan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kristianto Sahat H Sianipar, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Heryamin divonis hukuman penjara. Heryamin dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa hingga menyebabkan adanya kerugian negara.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Heryamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Kristianto Sahat H Sianipar, saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan subsider 2 bulan,” sambung hakim singkat.

Terdakwa Heryamin langsung menyatakan menerima terhadap vonis tersebut.

“Iya saya terima yang mulia,” ucap Heryamin di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa tindak pidana khusus Kejari OKU Shailendra Haqqi, menuntut terdakwa Heryamin dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan subsider 3 bulan. Namun Heryamin di vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ditempat terpisah, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU, Shailendra Haqqi, saat dikonfirmasi media menyatakan banding.

“Iya, vonis terdakwa Heryamin dibawah 2/3 oleh sebab itu sesuai SOP kita akan banding,” kata Shailendra, kepada awak media usai sidang putusan di PN Tipikor Palembang.

Shailendra juga mengatakan usai sidang putusan, hasilnya kita lapor pimpinan.

“Kita hanya melaksanakan tugas sesuai SOP, jika vonis dibawah 2/3 maka kita pasti banding. “Iya memang seperti itulah prosedurnya,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Channel liputan7.id