SUMENEP,LIPUTAN7.ID – Berkedok meminta uang untuk modal usaha, H.F seorang pengusaha asal Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Ahmad Holis, melalui kuasa hukumnya EQUALITY LAW FIRM Angga Kurniawan S.Pd., S.H., M.H dan Sulton Amril Ladzi bakal melayangkan somasi terhadap pelaku, H.F.
Somasi dilayangkan lantaran Ahmad Holis merasa ditipu dan mengalami kerugian materiel sebanyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Kerugian tersebut dialami terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan..
“Melalui media ini kami melakukan somasi terbuka kepada saudara H.F agar segera mengembalikan uang klien kami senilai total 200 juta lebih terhitung sejak terbitnya berita ini 1×24 jam,” ungkap Angga dalam keterangannya yang diterima liputan7.id, Minggu (6/10/2024).
“Kami tidak akan toleransi sedikitpun kepada saudara H.F kalau tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan dengan klien kami, akan kami segera laporkan ke Polres Sumenep,” tambah Angga.
Dia melanjutkan, pada saat angsuran berjalan di bulan ke 10 (sepuluh), tepatnya di tahun 2017, ia menambah pinjaman Rp 25.800.000 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang sudah mendzolimi dan tugas kami sebagai kuasa hukum hadir melakukan pembelaan bagi klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan hukum serta kemanfaatan hukum,” pungkas Angga sembari berharap pelaku segera meresponya.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.