Hukum

Meski Sudah Ada Ketetapan Hukum, Bank Mandiri Enggan Bayar Uang Nasabah yang Hilang

395
×

Meski Sudah Ada Ketetapan Hukum, Bank Mandiri Enggan Bayar Uang Nasabah yang Hilang

Sebarkan artikel ini

KUDUS, LIPUTAN7.ID Bank Mandiri Cabang Kudus hingga saat ini enggan bayar uang nasabah Moch Imam Rofi’i yang hilang sebesar Rp.5,8 Miliar, meskipun sudah ada putusan kasasi dalam ketetapan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kudus Jawa Tengah. Senin, (16/10/2023).

Justru, Bank Mandiri memilih melayangkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas kasus terbobolnya rekening nasabah senilai Rp. 5,8 miliar. Meski diusahakan dengan PK, hal itu tidak akan memengaruhi putusan yang sebelumnya sudah inkrah.

Pihak nasabah melalui kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 17 Juli 2023 lalu. Bahkan pihak Bank Mandiri juga sudah diberi peringatan untuk melaksanakan putusan, tapi tak diindahkan oleh PN Kudus pada 13 September 2023 lalu.

Dengan begitu, hingga pada 29 September 2023 pihak nasabah beserta Kuasa Hukum mengadakan aksi demo di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Kudus, menuntut agar pihak bank segera mengganti kerugian nasabah.

Padahal sangat jelas, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022, telah memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian Moch Imam Rofi’i sebesar Rp. 5.800.090.000.

Namun, lagi-lagi Bank Mandiri tidak mau menyerah begitu saja dengan mengajukan PK. Langkah yang diambil berupa PK atas putusan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Kudus.

Nur Sholikin salah satu Kuasa Hukum Moch Imam Rofi’i, saat menggelar aksi terbuka di depan Kantor Bank Mandiri Kudus mengatakan, “Meskipun putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) yang harus dilaksanakan, akan tetapi hingga saat ini Bank Mandiri tetap juga tidak mau melaksankan putusan serta membayar ganti rugi klien kami,” ujar Nur Sholikin.

Nur Sholikin menegaskan, Moch Imam Rofi’i sebagai kliennya, hanya nasabah yang mempercayakan uangnya di Bank Mandiri yang kemudian hilang atas kelalaian pihak bank.

“Wajar ketika klien kami menuntut pengembalian dan merupakan kewajiban pula Bank Mandiri harus menganti uang nasabah yang hilang sebagai bentuk komitmen dalam menjaga uang nasabah,” tandasnya.

Pihaknya melalui tuntutan terbuka, minta kepada Bank Mandiri Cabang Kudus supaya melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023 untuk membayar kerugian Moch Imam Rofi’i sebesar Rp.5,8 miliar.

Jika tuntutan tersebut tidak juga dilaksanakan segera, pihaknya akan selalu menggelar tuntutan terbuka setiap hari Jum’at.