Daerah

Miris Maraknya Penjual Obat Keras Ilegal di Sumedang, Warga Angkat Bicara!

214
×

Miris Maraknya Penjual Obat Keras Ilegal di Sumedang, Warga Angkat Bicara!

Sebarkan artikel ini
Maraknya peredaran obat keras di Sumedang kian hari semakin menjadi, Sabtu (4/11/2023).
Maraknya peredaran obat keras di Sumedang kian hari semakin menjadi, Sabtu (4/11/2023).

SUMEDANG, LIPUTAN7.ID – Maraknya peredaran obat keras di Sumedang kian hari semakin menjadi, “Rusak generasi pemuda Sumedang, kalau sampai memakai obat-obatan tersebut,” ucapnya Agus putra daerah Kabupaten Sumedang kepada liputan7.id, Sabtu (04/11/2023).

Adanya informasi yang diterima team investigasi liputan7.id terkait adanya konter yang hanya kedok untuk penjualan obat keras tipe G. Hexymer dan Tramadol di Jl. Parakanmuncang, Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diduga tanpa ada izin edar.

Dari pantauan team investigasi liputan7.id di lokasi tersebut, nampak toko counter pulsa berwarna merah muda atau pink. Setelah dilakukan wawancara kepada pekerja yang ada di counter tersebut, ternyata menjual obat keras tipe G, Hexymer dan Tramadol.

Kang ada pulsa Telkomsel, tanyanya team investigasi kepada penjaga counter?.

Penjaga counter pun menjawab tidak ada.

Masih team investigasi menanyakan kepada penjaga counter. Adanya pulsa apa? Tripod ada ga?.

Jawabnya dia penjaga counter, “Tidak ada Pak. 

Team terus bertanya kepada penjaga counter tersebut, “lalu apa yang dijual A,“ tanyanya team.

Jawabnya penjaga counter,“Ini Pak,” sambil mengeluarkan beberapa obat melihatkan kepada team investigasi liputan7.id, dan ternyata merupakan Hexymer dan Tramadol obat keras tipe G. 

Mirisnya saat team menanyakan siapa yang bertanggung jawab, penjaga toko yang berkedok counter tersebut menyebutkan nama Aparat Kepolisian yang berdinas di Polda bernama bobie.

Selain itu toko yang berkedok untuk  menjual obat keras tersebut berseberangan dengan tempat pendidikan anak-anak (TK Annur), dan tempat ibadah (masjid).

Menurut keterangan dari penjual obat keras tersebut mengatakan, baru satu bulan buka.

“Baru sebulan buka, Pak,” ungkapnya dia penjual obat keras.

Liputan7 mencoba menghubungi divisi Propam Mabes Polri, yang mengatakan tidak dibenarkan seorang aparat kepolisian membekingi penjualan obat keras ilegal.

“Kami akan telusuri, dan kalau memang betul terjadi. Ya kita lihat nanti, mau itu pangkatnya apa tetap tidak dibenarkan kegiatan seperti itu ,” jelasnya Ade.

Disisi lain salah satu masyarakat Sumedang Agus meminta kepada Kapolri untuk mengusut tuntas peredaran obat keras yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Semoga Kapolri usut tuntas, kalau dibiarkan bisa merusak generasi muda di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya dia.