Sorot

Miris! Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Demak Diduga Rudapaksa Santrinya

841
×

Miris! Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Demak Diduga Rudapaksa Santrinya

Sebarkan artikel ini

DEMAK,LIPUTAN7.ID – Lembaga pendidikan islam Pondok Pesantren (Ponpes) di bumi Raden Fatah tercoreng.

Lantaran telah terjadi peristiwa yang sangat memalukan yakni kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap santrinya, yang melibatkan MA (47), salah satu pengasuh pondok pesantren NM di Demak, Jawa Tengah.

Informasi tersebut merujuk surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Resor Demak tanggal 10/06/2024 dengan nomer : B/378/V1/RES.1.24/2024/Reskrim,  Hal : Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan rujukan : Laporan Polisi nomer : LP/B/09/01/2024/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 22 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomer : SP.Sidik /11/1/Reskrim, tanggal 22 Januari 2024.

Pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh di Demak itu diduga telah melakukan perbuatan keji yakni rudapaksa  terhadap 38 orang santri laki-laki yang rata – rata anak dibawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan modus minta di pijit bergantian di kamar pelaku setelah itu disuruh melayani nafsu birahinya.

Berdasarkan penuturan korban yang enggan ditulis namanya mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada tahun 2013 hingga 2023. Kasus ini sangat menyedihkan dan trauma mendalam bagi para korban.

“Kami mendesak adanya keadilan bagi para korban serta hukuman yang setimpal bagi pelaku,” harapnya kepada Liputan7.id, Senin (10/6/2024).

Para korban dan keluarganya kini berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai pasal yang diterapkan oleh kepolisian sesuai undang – undang yang berlaku dan ada langkah-langkah konkrit untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Diketahui, para korban berasal dari Jepara, Purwodadi, Demak rata-rata tergolong masih muda.

Begitu juga, korban dari Jepara, yang minta dirahasiakan identitasnya dalam keterangannya mengaku masih trauma atas perlakuan tidak lazim yang dialaminya.

“Untuk kasus yang menimpa saya dan teman-teman untuk bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya di rumah salah satu warga Jepara.

Sementara itu 9 korban yang telah melaporkan kasusnya, 5 orang diantaranya telah dilakukan Visum et Repertum di RSUD Sunan Kalijaga Demak.

“Kami minta wartawan mengawal kasus ini sampai pelaku di hukum setimpal dan korban mendapatkan keadilan,” pinta salah satu kerabat korban yang wanti-wanti dirahasiakan identitasnya.