Daerah

Mitra PTPN VIII PT. Mega Bumi Laksana Menggelar Sosialisasi Tahap II Kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater

11966
×

Mitra PTPN VIII PT. Mega Bumi Laksana Menggelar Sosialisasi Tahap II Kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater

Sebarkan artikel ini
PT Mega Bumi Laksana menggelar Sosialisasi Tahap II Kegiatan pengelolaan kawasan agrobisnis dan fasilitas pendukungnya di kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater, Jumat (22/09/2023) bertempat Hotel Sariater Subang.
PT Mega Bumi Laksana menggelar Sosialisasi Tahap II Kegiatan pengelolaan kawasan agrobisnis dan fasilitas pendukungnya di kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater, Jumat (22/09/2023) bertempat Hotel Sariater Subang.

SUBANG,LIPUTAN7.ID – Mitra PTPN VIII PT. Mega Bumi Laksana menggelar Sosialisasi Tahap II Kegiatan pengelolaan kawasan agrobisnis dan fasilitas pendukungnya di kawasan konservasi hutan bambu ekowisata Ciater, Jumat (22/09/2023) bertempat Hotel Sariater Subang.

Adanya Sosialisasi tahap II kegiatan pengelolaan kawasan agrobisnis dan fasilitas pendukungnya di kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater. Menindaklanjuti surat undangan sebelumnya dengan nomor 05/MBL/OPS/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, tindak lanjut Sosialisasi Tahap I.

Diketahui sebelumnya telah dilaksanakannya perkenalan dan sosialisasi program kerja yang dilaksanakan di ruang meeting Villa Miracle Ciater pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.

Sosialisasi tahap II Kegiatan pengelolaan kawasan agrobisnis dan fasilitas pendukungnya di kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater, adapun yang di bahas dalam terkait Sosialisasi program PT Mega Bumi Laksana atau PT MBL sebagai mitra PTPN VIII dan hutan bambu Ciater sebagai kawasan konservasi.

Dalam acara Sosialisasi Tahap II Kegiatan pengelolaan kawasan agrobisnis dan fasilitas pendukungnya di kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater turut di hadiri oleh Kodim 0605 Subang, Staf PT. Perkebunan Nusantara VIII, dan 38 Para pemilik Villa di kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater.

Penertiban lahan di blok Cikandang I dan II Afdeling Cisaruni, Jumat (22/09/2023) yang merupakan Asset PT Perkebunan Nusantara VIII. Yang dilakukan oleh Divisi pengamanan asset PTPN VIII didampingi oleh Yon 303 Garut.
Penertiban lahan di blok Cikandang I dan II Afdeling Cisaruni, Jumat (22/09/2023) yang merupakan Asset PT Perkebunan Nusantara VIII. Yang dilakukan oleh Divisi pengamanan asset PTPN VIII didampingi oleh Yon 303 Garut.

Acara tersebut berlangsung bersamaan, dengan penertiban lahan di blok Cikandang I dan II Afdeling Cisaruni, Jumat (22/09/2023) yang merupakan Asset PT Perkebunan Nusantara VIII. Yang dilakukan oleh Divisi pengamanan asset PTPN VIII didampingi oleh Yon 303 Garut.

“Kami sidak berdasarkan laporan dari petugas inventarisasi, bahwa adanya oknum yang memakai lahan asset PTPN VIII, menjadikan lahan pertanian dan mendirikan bangunan di kebun Cisaruni PT. Perkebunan Nusantara VIII yang terletak di blok Cikandang I dan II Afdeling Cisaruni, yang merupakan Asset PT. Perkebunan Nusantara VIII,” pungkasnya Kabid Asset PTPN VIII, Rully Budibakti.

Berdasarkan hal tersebut pemakaian lahan PTPN VII yang di jadikan pertanian oleh oknum Rully mengatakan, sudah kami perintahkan untuk menghentikan segala aktivitas diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara VIII dan segera membongkar kembali bangunan yang yang telah dirikan.

“Sudah kami layangkan surat peringatan kepada yang menggarap lahan HGU PTPN VIII. Apabila masih melakukan aktifitas diatas lahan kebun Cisaruni PT Perkebunan Nusantara VIII, maka kami akan proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tuturnya Kabid Asset PTPN VIII.

Selain itu diketahui PT Perkebunan Nusantara VIII dan POLDA Jawa Barat telah sepakat menandatangani kesepahaman Terkait Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Usaha Perkebunan di Wilayah Kerja PTPN VIII yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat. Dengan Nomor Nota Kesepahaman NK/I.1/2115/VIII/2022 dan NK/30/VIII/HUK.8.1.1/2022. Yang berlaku 5 tahun Tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2027, substansi nota kesepahaman ini adalah terkait Penegakan Hukum di Wilayah PTPN VIII yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Diketahui juga PTPN VIII dan Angkatan Darat (AD) Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI)telah sepakat menandatangani perjanjian kerjasama terkait dengan pembinaan territorial dalam pendayagunaan asset di wilayah kerja PTPN VIII, dengan nomor perjanjian PRJ/III.6/1604/VI/2022, Berlaku 3 tahun. Tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2026. Substansi Nota Kesepahaman ini adalah terkait Pembinaan territorial di areal PTPN VIII dengan areal dengan status okupasi.(*)