Hukum

Modus Dukun Cabul dengan Lakukan Hubungan Badan, Ditangkap Polresta Cilacap

122
×

Modus Dukun Cabul dengan Lakukan Hubungan Badan, Ditangkap Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

CILACAP,LIPUTAN7.ID – Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Kroya menangkap Mbah Supri (42) pelaku pencabulan dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit seseorang, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Rabu (8/11/2023).

Mbah Supri atau yang mengaku sebagai Raden Mas Angling Kusumo melakukan aksi pencabulan dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit seseorang.

Akan tetapi dengan cara melakukan hubungan badan, sedikitnya sudah ada sebanyak 10 orang korban yang melapor.

Tidak hanya sekali, pada korban ini bahkan ada yang telah dicabuli berkali-kali. Para korban ini berusia sekitar 25 hingga 51 tahun, dan berasal dari Cilacap maupun Banyumas.

Mbah Supri melakukan aksinya dengan cara mengancam tidak akan menyembuhkan dan akan membuat korban menjadi gila, ataupun miskin bahkan mati. Para korban terpaksa melakukan permintaan Mbah Supri.

Wakapolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, jika kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari salah satu korban yang mengalami kerugian akibat telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh, namun penyakitnya tidak kunjung sembuh.

Pelaku mengaku telah melakukan tipu muslihat dengan alasan melakukan ritual penyembuhan penyakit. Polisi melakukan penggrebekan ke rumah pelaku di Jalan Mataram Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, pada 6 November 2023.

“Modusnya tersangka ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit, seperti paru-paru, sesak nafas, namun hasil pemeriksaan ini hanya tipu daya saja, korban selain disetubuhi, juga memberikan sejumlah uang, ada yang hingga belasan juta rupiah,” kata Wakapolresta Cilacap kepada awak media. Selasa (7/11/2023).

Mbah Supri membuka praktik dukun palsunya sejak akhir tahun 2021. Kini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena diduga masih banyak korban lainnya. Bukan hanya wanita, tetapi juga laki-laki.

“Saat ini yang kita tangani yang perempuan, tapi akan berkembang ke korban laki-laki,” ujarnya.

Polresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya dukun-dukun yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit ataupun lainnya.

Mbah Supri kepada petugas mengaku jika dia tidak memiliki kemampuan sebagai dukun. Aksi tersebut dia lakukan untuk mendapatkan keuntungan uang dan juga melampiaskan hawa nafsunya.

“Bukan (dukun) akal-akalan saja, kalau tidak mau saya bilang akan buat jadi gila atau miskin,” katanya.

Tersangka Mbah Supri disangkakan pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak 300 juta rupiah.