Daerah

Overstay 474 Hari Warga Negara Rusia Diusir Dari Pulau Dewata

156
×

Overstay 474 Hari Warga Negara Rusia Diusir Dari Pulau Dewata

Sebarkan artikel ini

DENPASAR, LIPUTAN7.ID – Overstay 474 hari Warga Negara Rusia diusir dari Pulau Dewata.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi warga negara (WN) Rusia berinisial DM lantaran melebihi izin tinggal (overstay) selama 474 hari di Ubud, Kabupaten Gianyar. Bule pria itu diusir dari Pulau Dewata setelah diamankan petugas saat operasi Jagratara pada 27-28 Desember 2023.

“Sudah kami lakukan tindakan pendeportasian pada Kamis, 28 Desember 2023,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi melalui keterangan resminya, Jumat (29/12/2023).

Selain mendeportasi DM, petugas juga mendapati dua WN Australia yang diduga membuka praktik pengobatan kaki di Denpasar. Saat ini, petugas masih memeriksa dua bule berinisial NP dan NJ tersebut. Keduanya diketahui menggunakan izin tinggal Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.

“Dua orang asing dengan inisial NP dan NJ yang berkewarganegaraan Australia saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tedy.

Tedy juga mengimbau warga untuk turut memantau keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali. Warga, kata Tedy, dapat langsung melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang diduga dilakukan oleh WNA di Bali.

“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” tandas Tedy.