Hukum

Paman Keji Perkosa Bocah Hingga Luka di Alat Vital, Meninggal di Semarang

370
×

Paman Keji Perkosa Bocah Hingga Luka di Alat Vital, Meninggal di Semarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,LIPUTAN7.ID – Ari Yulianto atau AY (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan bocah perempuan berusia 7 tahun yang tewas dengan luka di kemaluan dan duburnya oleh Polrestabes Semarang Jawa Tengah. Kamis (19/10/2023).

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat jumpa pers di kantornya Semarang. Kamis (19/10/2023).

“Tersangka adalah paman korban atau adik ibu korban inisial AY, umurnya 22 tahun. Ia tinggal serumah dengan korban, orang tua korban dan nenek korban. Tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban,” ujar Kasat Reskrim AKBP Donny.

Kasus ini terungkap saat tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang menimpa seorang bocah. Tim dokter menemukan ada luka di bagian kemaluan dan anus korban pada Selasa (17/10/2023).

“Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban,” tambah Donny.

Kedua orang tua dan tersangka diamankan Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Ari Yulianto sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

“Hasil autopsi ada luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus, tersangka melakukan perbuatan cabul akhir Agustus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023 (kemarin),” kata Donny.

“Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC sampai ke otaknya,” jelas Donny.

Pemerkosaan yang dilakukan Ari Yulianto sebanyak 7 kali itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Ari Yulianto mengintimidasi dan mengancam agar korban menuruti nafsu bejatnya.

“Korban dibekap biar tidak teriak, sampai berulang 7 kali. Hal itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek),” ujarnya.

Tersangka Ari Yulianto berbuat durjana karena terpengaruh film porno yang rutin dikonsumsinya.

“Pemicunya, tersangka sering nonton porno di browser pake VPN, begitu terangsang lampiaskan kepada korban,” ungkap Donny.

Ari Yulianto dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC,” pungkas Donny.