NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Sembari menunggu hasil koordinasi dari pihak kecamatan dan petunjuk dari pemerintah kabupaten Nias Selatan terkait polemik pemasangan tugu batas desa antara desa Sisarahili Oyo kecamatan Onohazumba dan desa Soledua kecamatan Hilimegai maupun desa Nituwuboho Kecamatan Lolowau, awak media liputan7.id kembali melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak dan tokoh masyarakat dalam menggali informasi atas timbulnya kesalahpahaman pada pembangunan tugu batas desa yang dimaksud.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat desa Sisarahili Oyo yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebelum pemasangan tugu batas desa.
“Kami sudah mengundangkan Camat Onohazumba dan Camat Hilimegai untuk meninjau lokasi pemasangan tugu tersebut, bahkan mereka telah datang ke lokasi dan berita acara telah ditandatangani oleh keduanya sehingga pembangunan dilanjutkan. Kami pun telah koordinasi dengan Kades Soledua meskipun pihaknya tampak kurang sepakat menurut isi surat yang disampaikan. Namun berdasarkan berita acara dan persetujuan pihak kecamatan, maka tugu batas desa dibangun tepat di perbatasan desa kami dengan Soledua,” ungkapnya, pada Kamis (26/10/2023).
Terkait polemik dan kericuhan yang timbul pihaknya berpendapat, bahwa pemasangan tugu batas desa oleh Nituwuboho dan Soledua merupakan pemicu datangnya massa.
“Masyarakat kami tentu saja tidak setuju dengan pembangunan tugu batas desa yang dipasang oleh Pemdes Soledua bersama Nituwuboho sebab berada di lokasi wilayah desa Sisarahili Oyo. Meskipun diklaim bahwa batas desa sesungguhnya sungai dekat kuburan, namun hal itu mungkin saja tidak memiliki bukti yang jelas,” sambungnya.
Tokoh masyarakat lainnya (NN) juga berpendapat, bahwa sebaiknya hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Berhubung telah dihentikannya pemasangan tugu batas desa tersebut menurut berita acara yang telah dibuat kemarin, seharusnya ditindaklanjuti dengan segera oleh pihak terkait supaya tidak terjadi konflik yang berkepanjangan maupun hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya polemik mengenai tugu batas desa didasarkan atas kerjasama antara desa. Selain peta desa, barangkali ada pihak ataupun beberapa tokoh masyarakat yang paham akan sejarah wilayah tersebut diundang (hadir) ketika pemasangan tugu supaya lebih jelas tanpa adanya perdebatan maupun kesalahpahaman. Sebagai contoh, pemasangan pilar batas kebun diwajibkan adanya saksi dan pihak pemilik kebun yang ada di sebelahnya untuk melengkapi dan membenarkan perbatasan yang dibuat sekaligus sebagai perantara. Tetapi diwajibkan orang yang netral dan paham akan sejarah serta berlaku adil dan jujur,” paparnya.
Kemudian, beberapa warga berharap supaya polemik maupun kericuhan yang timbul dapat segera menemukan titik terang.
“Kamipun berharap adanya pihak yang bisa menjadi perantara atas polemik pemasangan tugu batas desa tersebut. Semoga yang tertera dalam berita acara menjadi pedoman bagi sejumlah masyarakat bersama para Pemdes,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Camat Hilimegai ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, sementara Camat Onohazumba menanggapi dengan singkat.
“Pas,” jawabnya.