Hukum

Pembangunan PLTS di Mentawai Diduga Pakai Terumbu Karang, Nabrak UU ini

217
×

Pembangunan PLTS di Mentawai Diduga Pakai Terumbu Karang, Nabrak UU ini

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, LIPUTAN7.ID – Pembangunan PLTS yang dilakukan Oleh PT PLN Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan (PUSHARLIS) diduga menyebabkan kerusakan permanen ekosistem pesisir dan laut, di pantai Labuan Bajau Siberut Barat.

Pasalnya kerusakan yang dimaksud, lantaran pembangunan rumah Dinas PLTS dan Pembangunan Sipil lainnya menggunakan ratusan kubik karang dan pasir.

Salah-satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku mengantongi beberapa foto terkait karang pasar laut yang dijadikan bangunan.

Dia menduga, kegiatan PT PLN Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan (PUSHARLIS) termasuk pelanggaran. Yakni melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Jo Undang -undang No. 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yakni, setiap orang secara langsung atau tidak langsung, dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun,dan/atau bahan lainnya yang merusak ekosistem terumbu karang.

Dibeberkan, dalam UU No 1 Tahun 2014 Jo.UU No. 27 Tahun 2007 pada pasal 73 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa” dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepulu) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), hal itu karena pihak yang bersangkutan dengan sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. Sementara hingga saat ini, kegiatan masih berlangsung.

Menurut masyarakat setempat yang tidak menyebutkan namanya, bahwa kegiatan pengambilan terumbu karang serta pasir itu, sudah berkisar ratusan kubik dengan melihat kondisi bangunan yang hampir rampung.

“Semestinya pembangunan PLTS harus ramah lingkungan, mengingat Mentawai rawan gempa dan bencana lainnya,” ungkapnya.

Pernyataan warga setempat itu, senada dengan himbauan Kapolres Kabupaten Kepulauan mentawai pada 30 januari 2023 lalu.

Yakni Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dr. Fahmi Reza, ingin meningkatkan kedisiplinan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Maka dia menyampaikan beberapa hal. Yaitu salah-satunya, mengenai penggunaan pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran sebagaimana di atur dalam pasal 75 UU No.27 Tahun 2007 dan di revisi dengan pasal 75 A UU No.1 tahun 2014 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) apa bila berdampak pada kerugian negara, kerugian pendapatan negara akan di tambah dengan UU tipikor.