KABUPATEN BANDUNG, LIPUTAN7.ID – Adanya pembangunan TPT di wilayah Desa Resmitingal, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, yang dikerjakan oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung diduga tanpa ada koordinasi ke Pemerintah Desa setempat.
Adanya informasi yang diterima Liputan7 terkait pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dibangun di wilayah Desa Resmitingal membuat Pemerintah Desa setempat merasa kecewa.
“Kami sangat kecewa. Kang, soalnya belum ada laporan terkait adanya pembangunan TPT tersebut ke Pemdes,” ungkapnya Sekdes Desa Resmitingal di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya adanya kegiatan yang dilakukan rekanan DPUTR Kabupaten Bandung itu seharusnya datang dahulu ke pemerintah Desa, untuk menginformasikan kegiatan yang dilakukan di wilayah kami.
“Tidak ada informasi terkait pembangunan TPT tersebut ke Pemdes, kalau ada kejadian yang tidak diinginkan pastinya balik lagi ke kami,” tuturnya.
Mukti Rosadi selaku Sekdes mewakili Kades dan atas nama Pemdes Resmitingal secara pribadi belum pernah menerima ada laporan pekerjaan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) dari pemborong atau pelaksana yang melakukan kegiatan di wilayah Desa Resmitingal.
“Biasanya kalau ada pembangunan suka ada surat pemberitahuan, tapi kalau pembangunan TPT tersebut tidak ada informasi ke kami, mau itu pemborong ataupun pelaksana pekerjaan,” paparnya.
Sekdes mengatakan kegiatan KKN yang dilakukan oleh mahasiswa saja datang dulu ke Kantor Desa memberikan informasi untuk kegiatan, kenapa kegiatan pembangunan TPT tersebut malah tidak ada informasi ke Pemdes.
“Pembangunan TPT sebesar itu gak ada informasi sedikitpun ke pihak Pemdes jelas sangat mengecewakan, kalau ada tamu datang ke rumah kita walau dengan niat baik tetapi tidak ada permisi konotasinya jadi kurang baik walaupun menguntungkan,” ucapnya.
Selain itu Mukti berharap kedepannya kalau ada lagi pembangunan dari Dinas manapun melalui pihak ketiga, agar menempuh sesuai juknis dari Dinas.
“Biasanya dari pihak Dinas sudah memberi arahan kepada pemborong agar menginformasikan atau memberikan laporan ke wilayah setempat,” harapannya
Ia menegaskan akan berkoordinasi ke Camat, UPTD, Korwil maupun Kabid dari dinas terkait agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini, karena pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga kita juga ikut mengawasi.
“Dibangun pakai anggaran negara, dan kami wajib mengawasi. Kami akan berkoordinasi ke Dinas terkait, jangan sampai terulang kembali. kalau ada hal yang tak diinginkan pastinya balik lagi ke Pemerintah Desa,” tegasnya.
Jadi ketika ada pembangunan di wilayah kami, dari mulai warga ataupun tokoh masyarakat. Selalu menanyakan ke Pemdes, kita tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu, salah satu contoh dari unsur Muspika menanyakan pembangunan tersebut.
“Kami tidak bisa menjawab karena tidak mendapatkan laporan dari pihak pemborong atau pelaksana,” pungkasnya Mukti.