Daerah

Pembuangan Bayi di Semanu Gunungkidul Akhirnya Terungkap 

229
×

Pembuangan Bayi di Semanu Gunungkidul Akhirnya Terungkap 

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembuang bayi di depan bengkel motor di dusun Tambakrejo RT 01 RW 43, Semanu berhasil terungkap. Selasa, (7/11/2023).
Pelaku pembuang bayi di depan bengkel motor di dusun Tambakrejo RT 01 RW 43, Semanu berhasil terungkap. Selasa, (7/11/2023).

GUNUNGKIDUL, LIPUTAN7.ID – Pelaku pembuang bayi di depan bengkel motor di dusun Tambakrejo RT 01 RW 43 Semanu berhasil terungkap. Selasa, (7/11/2023).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri dalam konferensi pers menyampaikan pelaku merupakan ibu dari bayi itu sendiri bernama IW (39). 

“Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut,” pungkasnya Edy.

Setelah petugas dari Polsek Semanu mendapatkan informasi dari warga masyarakat, kemudian setelah  melakukan penyelidikan selama 2 bulan  dengan memeriksa beberapa saksi, akhirnya pada tanggal (10/10/2023)  akhirnya petugas bisa mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi itu,ibunya sendiri.

“Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya  pelaku pembuang berhasil kita dapatkan,” jelasnya.

Kapolres Gunungkidul juga mengatakan sebelumnya pada tanggal (24/10/2023) petugas Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada pasangan suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA.

“Berdasarkan keterangan suami pelaku,akhirnya pelaku IW (39) mengakui di depan keluarganya dan pada (31/10/23) pelaku menyerahkan diri di Polsek Semanu.

“Dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik Reskrim Polsek Semanu menetapkan pelaku IW (39) sebagai tersangka. Pelaku saat melahirkan sendirian di dapur rumahnya ,setelah bayi lahir langsung dibekap dan meninggal,” kata Kapolres Gunungkidul.

Selain itu Kapolres Gunungkidul menjelaskan bayi kemudian dibungkus dengan handuk lalu ditaruh di dalam kantong plastik kemudian disimpan dalam kardus diatas lemari pakaian dan dibuang di depan bengkel.

“Pelaku menaruh bayi depan bengkel,” jelasnya.

Menurutnya pelaku mengakui nekat melakukan itu lantaran faktor ekonomi serta takut bayinya tidak terurus, malu sama tetangga karena banyak anak tetapi tak bisa mengurusnya.

“Motifnya faktor ekonomi menurut keterangan pelaku,” ungkapnya.

Edy menyebut atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun dan denda Rp 3 Miliar.