PADANG PARIAMAN, LIPUTAN7.ID – Kabar oknum pengawas Taman Kanak-kanak (TK) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) persenan TPG dan BOP kini mencuat di Padang Pariaman. Bahkan kabar tindakan yang mencederai Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) setempat itu, telah diberitakan oleh salah-satu jurnalis di Padang Pariaman.
Menurut himpunan data Liputan7, dalam berita yang beredar itu, diurai terkait Oknum Pengawas diduga melakukan pungli kepada Kepala Sekolah (Kepsek) TK dan guru terkait.
Bukan hanya itu, indikasi dugaan pungli tidak hanya dilakukan pada tahun, melainkan juga diduga tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut diterangkan, terkait pembayaran iuran kepsek dan guru yang diminta membayar 2,5 persen dari TPG dan BOP.
Sementara menurut salah-satu Kepsek TK di Padang Pariaman yang ingin dirahasiakan namanya mengatakan, bahwa dugaan pungutan oleh pengawas itu memang benar. Hanya saja pihaknya tidak memiliki kwitansi.
Dia juga menyingkap, bahwa gajinya harus berkurang karena menutupi pungutan liar dari oknum pengawas tersebut. Yakni gaji yang semula Rp450 ribu harus berkurang Rp350 ribu, karena Rp100 ribu diminta oleh oknum pengawas.
“Jujur kami keberatan. Tapi kalau kami tidak membayar, urusan kami justru dipersulit,” uangkapanya.
Dijelaskan, bahwa pungli tersebut, dianggap partisipasi oleh oknum pengawas. Kendati demikian dia tidak ikhlas dunia akhirat.
Sementara yang bersangkutan (Oknum pengawas yang diduga melakukan pungli) mengaku tidak tau terkait pungli yang dilakukannya. Namun, saat pewarta melakukan wawancara lebih dalam, Oknum pengawas justru ngaku sibuk dan tidak bisa diganggu.
“kebetulan saya tidak tahu juga tentang masalah itu. Saya gak waktu saya sibuk, saya dinas di luar,” ketus menghindar, Jum’at (1/9/23).
Menyikapi itu, Sekertaris Disdikbud setempat Dedi Spendi menuturkan, bahwa oknum pengawas siap tidak terima atas tudingan pungli itu. Bahkan Oknum pengawas, justru menantang yang bersangkutan agar menghadap kepada oknum pengawas tersebut.
“Pernah pengawas itu bilang ke saya, mempertanyakan uang yang dipunglinya. Bahkan oknum tersebut meminta agar yang bersangkutan menghadap ke oknum pengawas,” papar Sekertaris Disdikbud Padang Pariaman.
Khusus dalam pemberitaan ini, Liputan7 sudah mengantongi bukti (Kalimat oknum pengawas) yang meminta 2,5 persen dari PTG dan BOP. Bukti ini akan Liputan7 keluarkan saat situasi mendesak dan penting.
Serta perlu diketahui, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungli, akan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.